Home / Uncategorized

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:36 WIB

Koalisi Advokat Sulsel Kecam Kriminalisasi Terhadap Profesi Advokat

Kabiro Kota Makassar

 

Peristiwa bermula dari laporan informasi Nomor: LI/50/IV/RES.1.14/2025/RESKRIM, tanggal 17 April 2025, yang ditujukan kepada Wahyuni Nur Revni. Laporan ini dianggap sebagai bentuk intimidasi atas tindakan hukum yang dilakukan Wahyuni dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Hukum untuk kliennya dalam suatu perkara.

Koalisi menegaskan bahwa advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas profesinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Oleh karena itu, tindakan pelaporan pidana terhadap advokat yang sedang menjalankan tugasnya dianggap sebagai bentuk pelemahan terhadap profesi dan sistem peradilan itu sendiri.

Dalam pernyataannya, Koalisi juga menyebut bahwa tindakan seperti ini bukan pertama kali terjadi. Mereka mencatat adanya pola kriminalisasi terhadap advokat yang kerap kali terjadi ketika advokat menjalankan tugasnya membela kepentingan hukum klien.

Baca Juga :  MMA Global Indonesia Gelar Konferensi dan Pameran Inovasi Marketing Perdana di Indonesia: Menerangi Ramadan dengan Inovasi dan Cemerlangnya Kecerdasan Buatan (AI)
5Koalisi Advokat Sulsel menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Cabut Laporan Informasi Nomor: LI/50/IV/RES.1.14/2025/RESKRIM terhadap Wahyuni Nur Revni, SH.

Baca Juga :  PinUp Casino Opiniones así­ como Análisis 2024 ¡Inclusive $5 300, 250 Giros De balde!

2. Copot Kasat Reskrim, Kasubnit 2, dan Penyidik yang menangani laporan tersebut.

3. Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap profesi advokat.

 

Pernyataan ini ditandatangani oleh Koordinator Lapangan, Advokat Wahyuni Nur Revni, SH, sebagai bentuk sikap resmi dan seruan solidaritas terhadap sesama advokat.

Koalisi berharap agar institusi penegak hukum dapat menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak menjadi alat untuk menekan pihak-pihak yang sedang menjalankan tugas hukum secara sah.

Turut hadir pula dalam aksi damai ini tersebut adalah pendiri lembaga pusaka leluhur Anto Mappakoe juga Andi Alvian SH dan semua tim tim dari Advokat juga tim tim media Online yang ikut berperang penting dalam aksi damai tersebut semgo aksi koalisi ini bisa membawa kedamaian dan hukum tetap ditegakkan……

(Jumriati)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

MuslimAi.ai – Ruang Aman untuk Jiwa yang Penuh Tapi Tak Tahu Harus Bicara ke Siapa

Uncategorized

LRT Jabodebek Siap Layani Mobilitas Long Weekend Tahun Baru Islam 1447 H

Uncategorized

DIGITERA: Mahasiswa BINUS @Malang Siap Bantu UMKM Tembus Pasar Ekspor Lewat Campus Exporter Program

Uncategorized

Cara Ampuh Mencegah Bau Pipis Anjing di Rumah

Uncategorized

KAI Divre IV Tanjungkarang Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Operasional KA Kuala Stabas

Uncategorized

Peluncuran APRESI: Indonesia Kini Miliki Asosiasi Resmi untuk Industri Executive Search

Uncategorized

Digital Marketing 2025: Bangun Reputasi Digital Anda Bersama CLAV Digital

Uncategorized

Telkom Indonesia Perluas Akses Global bagi Developer Game Lokal melalui IndigoGame Publisher Network