Peristiwa bermula dari laporan informasi Nomor: LI/50/IV/RES.1.14/2025/RESKRIM, tanggal 17 April 2025, yang ditujukan kepada Wahyuni Nur Revni. Laporan ini dianggap sebagai bentuk intimidasi atas tindakan hukum yang dilakukan Wahyuni dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Hukum untuk kliennya dalam suatu perkara.

Dalam pernyataannya, Koalisi juga menyebut bahwa tindakan seperti ini bukan pertama kali terjadi. Mereka mencatat adanya pola kriminalisasi terhadap advokat yang kerap kali terjadi ketika advokat menjalankan tugasnya membela kepentingan hukum klien.

1. Cabut Laporan Informasi Nomor: LI/50/IV/RES.1.14/2025/RESKRIM terhadap Wahyuni Nur Revni, SH.
2. Copot Kasat Reskrim, Kasubnit 2, dan Penyidik yang menangani laporan tersebut.
3. Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap profesi advokat.
Pernyataan ini ditandatangani oleh Koordinator Lapangan, Advokat Wahyuni Nur Revni, SH, sebagai bentuk sikap resmi dan seruan solidaritas terhadap sesama advokat.
Koalisi berharap agar institusi penegak hukum dapat menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak menjadi alat untuk menekan pihak-pihak yang sedang menjalankan tugas hukum secara sah.
Turut hadir pula dalam aksi damai ini tersebut adalah pendiri lembaga pusaka leluhur Anto Mappakoe juga Andi Alvian SH dan semua tim tim dari Advokat juga tim tim media Online yang ikut berperang penting dalam aksi damai tersebut semgo aksi koalisi ini bisa membawa kedamaian dan hukum tetap ditegakkan……
(Jumriati)