Home / daerah

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:23 WIB

Kuasa Hukum M.Yms Diduga Intimidasi Wartawan: Ismail Tuntut Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Guproni

Apinusantara.com- Pontianak- Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali menjadi sorotan di Kalimantan Barat. Ismail Djayusman, wartawan Media Kalbar, melaporkan adanya tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum kuasa hukum berinisial AD saat dirinya menjalankan tugas jurnalistik. Insiden ini terjadi pada Senin (2/6/2025) di kediaman sekaligus kantor kuasa hukum tersebut, beralamat di BLKI Gang Tunas Bakti No.10.

Menurut keterangan Ismail Djayusman kepada sejumlah awak media, dirinya memenuhi undangan klarifikasi dari pihak yang disebut-sebut sebagai M.Yms, yang sebelumnya diberitakan dalam artikel berjudul “Kasus Mafia Tanah: Putusan Kasasi, M.Yms Tetap Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara” yang diterbitkan oleh Media Kalbar.(02/06/2025)

“Saya dihubungi oleh M.Yms melalui pesan WhatsApp pada malam hari sekitar pukul 20.34 WIB. Beliau mengundang saya untuk datang ke rumah sekaligus kantor kuasa hukumnya, AD, pada pukul 9 pagi untuk melakukan klarifikasi,” ungkap Ismail.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka HN Oleh Kejati Kalbar dalam Kasus Hibah Gereja GKE di Sorot Kusa Hukum

Ismail menjelaskan bahwa ia datang bersama seorang rekan jurnalis dari media Intipos. Awalnya, suasana pertemuan berjalan santai dan diskusi dilakukan secara terbuka. Namun, ketegangan muncul ketika kuasa hukum M.Yms berinisial AD tiba-tiba melontarkan kata-kata kasar sambil menunjuk-nunjuk wajah Ismail.

“Di dalam ruangan itu ada istri AD, M.Yms sendiri, serta seorang anggota polisi. Tapi alih-alih memberikan klarifikasi, AD justru mengintimidasi saya dan bahkan menantang saya berkelahi,” ujar Ismail.

Ismail menegaskan bahwa tindak intimidasi ini merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menekankan bahwa klarifikasi seharusnya dilakukan secara profesional, bukan dengan tekanan atau ancaman.

Baca Juga :  Rafli Fikar Oktadi Butuh Uluran Tangan Dari Para Dermawan Untuk Pengobatan

“Saya menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan UU Pers. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, seharusnya disampaikan melalui hak jawab, bukan dengan intimidasi,” tambahnya.

Atas kejadian ini, Ismail meminta agar oknum kuasa hukum AD segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada dirinya dan kepada profesi jurnalis. Ia berharap permintaan maaf tersebut dilakukan melalui konferensi pers di ruang publik sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Hingga pers rilis ini diterbitkan, pihak kuasa hukum M.Yms belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan intimidasi tersebut.

Sumber : Ismail Djayusman Wartawan Media Kalbar

Share :

Baca Juga

daerah

Dua Tokoh Pemuda Asli Sintang Siap Memeriahkan Pilkada Sintang

daerah

Klarifikasi Terkait Isu PETI di Bengkayang: Kepala Desa Rantau Bantah Terlibat, Desak Penegakan Hukum yang Transparan

daerah

Polisi Berbagi, Polsek Nanga Mahap Serahkan Bansos

daerah

Pemerintah Desa Sangiangtanjung Menolak Adanya Kegiatan Bank Keliling,Bank Emok Dan Koprasi

daerah

Wujud Syukur Atas Pelaksanaan Pengamanan Pemilu 2024, Polres Melawi Gelar Silaturahmi dan Syukuran Bersama

daerah

Diduga Galian Tanah Didesa Mekarsari Tidak Berizin

daerah

Polres Melawi Mengamankan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 untuk Menciptakan Rasa Aman

daerah

Skandal Tiga Tower IAIN Pontianak: Rektor Terancam, Akademisi UI dan Tokoh Daerah Dorong Investigasi Total Dugaan Korupsi Rp2,5 Miliar