Home / daerah

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:48 WIB

LBH PONTIANAK MINTA HAKIM HENTIKAN PERKARA, PELAPOR DAN TERDAKWA SUDAH DAMAI SEBELUM SIDANG

Guproni

Apinusantara.com- Pontianak, Kalbar- Persidangan kasus pencurian sawit yang menjerat terdakwa berinisial AW terus berlanjut di Pengadilan Negeri Mempawah dengan perkaran Nomor 128/Pid.B/2025/PN Mpw, meskipun kedua belah pihak, terdakwa dan pelapor telah menyepakati perdamaian melalui mediasi serta pemenuhan ganti rugi sesuai kesepakatan.

AW sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencurian sawit. Namun, sebelum persidangan, kedua belah pihak telah melakukan mediasi dan mencapai kesepakatan damai, termasuk pemberian ganti rugi dari AW kepada pelapor. Kesepakatan ini sejalan dengan prinsip Restorative Justice yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang mendorong penyelesaian perkara secara kekeluargaan di luar proses peradilan formal.

Baca Juga :  Polresta Pontianak Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Arus Lalau lintas

Meski demikian, proses hukum tetap dilanjutkan dan diproses di Pengadilan Negeri Mempawah dengan agenda sidang terbaru yakni pemeriksaan saksi meringankan dari Terdakwa (saksi a De charge).

Menanggapi hal ini, Pengacara Publik LBH Pontianak selaku Penasihat Hukum (PH) AW, Heriyanto, S.H. menyampaikan sangat menyayangkan kasus yang dialami kliennya berujung pada persidangan, Dimana kasus tersebut harusnya dihentikan dan tidak masuk persidangan karena pelapor dan kliennya sudah membuat kesepakatan damai dan terdakwa sudah memberikan Ganti Rudi sesuai permintaan pelapor sebelum kasus dilimpahkan ke Pengadilan terangnya saat memberikan pers rilis media 17 Juli 2025.

Pada prinsipnya kami tetap menghormati dan menghargai proses hukum yang saat ini berjalan tersebut dan pada persidangan hari ini kami juga mengajukan permohonan Restorative Justice kepada majelis hakim dengan alasan kasus tersebut telah selesai secara kekeluargaan dan tidak ada tuntutan dari Pelapor, selain Terdakwa sudah memberikan ganti rugi kepada pelapor sesuai permintaan Pelapor.

Baca Juga :  Meriah, Desa Petai Patah Gelar Lomba Karaoke se-Kecamatan Sandai untuk Peringati HUT RI ke-80

Kasus ini mengangkat kembali pentingnya pendekatan Restorative Justice dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya untuk perkara-perkara dengan dampak sosial terbatas dan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan kedua pihak telah berdamai dan ganti rugi terpenuhi, penerapan Restorative Justice dapat menjadi solusi yang lebih adil dan efektif, mengurangi beban pengadilan, serta memulihkan hubungan antarwarga.

Sumber : LBH
Heryanto, S.H.

Share :

Baca Juga

daerah

Akhmad Jahuli Bakal Siap Maju Dan Membabgun Lebak

daerah

Aria Bima Desak Penegakan Hukum atas Penjualan Lahan Mangrove 200 Hektare oleh Kades di Kubu Raya

daerah

Pemerintah Desa Sangiangtanjung Menolak Adanya Kegiatan Bank Keliling,Bank Emok Dan Koprasi

daerah

Buka Puasa Bersama Awak Media Kabid Humas Polda Kalbar Ucapkan Terimakasih Atas Peranan Media Dalam menyukseskan Pemilu 2024 Di kalimantan Barat

daerah

Gerebek Gudang Oli Palsu, Wagub Kalbar: Ada Jaringan Besar dari Luar Negeri

daerah

Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H di Bogor: Momentum Hijrah untuk Perubahan dan Pengabdian

daerah

Kapolres Melawi Minta Masyarakat Tidak Khawatir Adanya Lampu Patroli Malam Hari

daerah

Diduga Jadi Lokasi Bongkar Muat Solar Subsidi, Gudang di Sungai Ambawang Disorot Warga