Home / daerah

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:12 WIB

Mafia Penyalahgunaan Data Kartu Prakerja, Polda Kalbar Tetapkan AS sebagai Tersangka

Guproni

Apinusantara.com – Pontianak, Kalbar –Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menetapkan seorang pria berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan data masyarakat pada program Kartu Prakerja. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang wartawati media lokal yang merasa dirugikan atas penggunaan data pribadinya tanpa izin.

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/SPKT/Polda Kalimantan Barat, tertanggal 4 Juni 2024. Pelapor adalah Andra Yolanda (AY), wartawati GNTV, yang saat itu didampingi Wakil Ketua Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal (Lidik Krimsus RI) DPP Kalbar, sekaligus wartawan Tipikor Investigasi News Id.

Banyak masyarakat di Kalbar yang mengadu karena data mereka terdaftar di situs resmi www.prakerja.go.id, namun mereka tidak pernah menerima pencairan dana bantuan yang seharusnya,” ujar AY saat dikonfirmasi.(30/7).

Kasus dugaan mafia data ini sebelumnya juga telah diberitakan oleh media Trimbun Tipikor pada 16 Mei 2024 dengan judul “Oleng”.

Baca Juga :  Ramadhan Berkah PAC Pemuda Pancasila Muncang Gelar Santunan Anak Yatim Dan Berbagi Takjil

Menurut keterangan Lidik Krimsus RI DPP Kalbar, praktik mafia data ini diduga memanfaatkan data kependudukan masyarakat, seperti NIK KTP dan KK, untuk mendaftarkan program Kartu Prakerja tanpa sepengetahuan pemilik data. Dana bantuan pemerintah yang seharusnya diterima masyarakat justru tidak pernah cair.

Anggota investigasi Lidik Krimsus RI bersama sejumlah warga melakukan penelusuran dan mengumpulkan alat bukti serta saksi-saksi sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik Polda Kalbar mengenakan beberapa pasal kepada tersangka AS, antara lain:

Pasal 51 Ayat (1) jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo. Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 46 Ayat (2) jo. Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Dugaan Kuat Akan Konspirasi Jahat, Kades Desa Merpak Bentuk Koperasi Merah Putih Rekrut Perangkat Desa Dan Keluarganya

Pasal 67 Ayat (1) jo. Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pasal 55 Ayat (1) KUHP terkait pihak-pihak yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Selain itu, penyidik juga melibatkan saksi ahli seperti Gregorius Saputra Raharja, S.H. (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) serta Albert Aruan, S.H. (Ahli ITE Kominfo Digital).

Rabudin Muhammad, Wakil Ketua Lidik Krimsus RI DPP Kalbar, menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara.

Menggunakan identitas palsu dan memanipulasi masyarakat dengan mengatasnamakan instansi pemerintah dapat merusak reputasi negara. Ini adalah bentuk penipuan yang serius dan harus ditindak tegas,” ujarnya.

Polda Kalbar memastikan penyidikan akan dilanjutkan secara mendalam untuk mengungkap jaringan mafia data yang lebih luas. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.

Sumber : Rabudin Muhammad

Share :

Baca Juga

daerah

Armada Pengangsu Solar Subsidi Terpantau Jelas di SPBU Pertamina 44.533.06 Kalimanah. Diduga Milik WR Mafia BBM Yang Sama Mengangsu di Beberapa SPBU Lainnya

daerah

DPW APRI Kalbar Dorong Penambang Rakyat Nanga Kayan Jadi Legal dan Terlindungi

daerah

Kapolri Tinjau GPM di Kalbar, 310,25 ton beras SPHP telah Polri distribusikan

daerah

Kemenko Polkam Gandeng Media Lokal Kepri Perkuat Stabilitas Nasional

daerah

Modus Hibah Lahan Tambang PT CMI Rugikan Negara?”

daerah

PETI Makan Korban Lagi: Pelaku Tambang Ilegal Harus Bertanggung Jawab!

daerah

PT PAL Diduga Langgar HGU: Warga Desa Sepuk Laut Tuntut Realisasi Kebun Plasma Sejak 2014

daerah

Aksi Damai Mahasiswa dan Masyarakat Kalbar Disambut Forkopimda, Aspirasi Akan Dikawal ke Pusat