Home / daerah

Senin, 9 Juni 2025 - 09:45 WIB

Masyarakat Keluhkan Air Tak Mengalir: Lemahnya Pelayanan PDAM Tirta Raya Kubu Raya

Guproni

Apinusantara.com- Kubu Raya, Kalimantan Barat -Masyarakat Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengeluhkan layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya yang tidak mengalir selama berbulan-bulan. Hal ini disampaikan langsung oleh warga setempat, Adi Bleck, pada 8 Juni 2025 kepada redaksi media.

Adi menyatakan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak PDAM Tirta Raya tidak memberikan kejelasan dan tidak diikuti dengan tindakan nyata. Akibatnya, warga merasa dirugikan, terutama pelaku usaha kecil dan UMKM yang sangat bergantung pada pasokan air bersih untuk kegiatan sehari-hari.

“Sebagai konsumen, kami menuntut PDAM untuk memahami kewajiban mereka dalam memberikan pelayanan publik yang layak. Bukan hanya menerbitkan surat edaran tanpa tindakan konkret. PDAM ini adalah perusahaan daerah di bawah naungan pemerintah kabupaten, jadi sudah seharusnya mereka patuh pada aturan dan tidak hanya memberikan alasan tanpa solusi,” ujar Adi.

Baca Juga :  Distribusi BBM Subsidi di Kalbar Disorot: Mandat Pertamina Dinilai Gagal, Penegakan Hukum Macet

Adi berharap agar Bupati Kubu Raya dan pejabat terkait segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja PDAM Tirta Raya. Menurutnya, air bersih merupakan kebutuhan pokok yang mendesak, bukan hal sepele yang bisa diabaikan.

Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih terus mengumpulkan data dan informasi tambahan dari masyarakat, serta berupaya menghubungi pihak PDAM Tirta Raya untuk mendapatkan klarifikasi. Namun, hingga saat ini, redaksi belum memperoleh nomor kontak atau tanggapan resmi dari PDAM.

UU Pelayanan Publik dan Perlindungan Konsumen
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PDAM sebagai penyedia layanan publik berkewajiban : Memberikan pelayanan yang prima, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  Polisi Amankan Acara Tradisi Cheng Beng 2575

Menjamin ketersediaan dan kontinuitas layanan air bersih yang layak. Melindungi hak-hak konsumen untuk mendapatkan air bersih yang aman dan berkualitas.

Memberikan solusi konkret atas keluhan dan kerugian yang dialami konsumen.

Redaksi menyerukan kepada pemerintah daerah, Ombudsman RI, dan lembaga perlindungan konsumen agar segera turun tangan memeriksa dugaan kelalaian PDAM Tirta Raya yang telah merugikan masyarakat luas.dan redaksi juga menerima hak jawab hak koreksi dan klarifikasi dari pihak pihak terkait.

Sumber: Adi Bleck, Warga Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Share :

Baca Juga

daerah

Lakukan Pengukuran dengan DPRKP, Forwatu Banten Optimis Jalan Sukadaya di Bangun

daerah

Kasus Sengketa Lahan Antara PT CMI Vs PT PBI Pengadilan Negri Ketapang Gelar Sidang Lapangan

daerah

Penangkapan kayu ulin di Ketapang jadi tanda tanya. Saat media menyambangi Mapolsek Nanga Tayap, kantor polisi kosong

daerah

Aksi Peduli Bhabinkamtibmas Polsek Sokan Bersama Petugas PLN dan Masyarakat Melaksanakan Kerja Bakti

daerah

Halal Bihalal Keluarga Besar Lazarus Kalbar, Perkuat Soliditas dan Dukung Pembangunan Daerah

daerah

Tegas Dr Herman Hofi: Putusan PTUN Tidak Bisa Dikatakan Final Selama Masih Ada Upaya Hukum

daerah

Polisi Bagikan Takjil di Depan Mako Disertai Himbauan Tertib Berlalulintas

daerah

Diduga Galian Tanah Didesa Mekarsari Tidak Berizin
Verified by MonsterInsights