Home / daerah

Senin, 8 April 2024 - 00:40 WIB

Menejemen SPBU 64.787.02 Boyan Tanjung Bantah dan Beri Klarifikasi Bahwa Pihaknya di Tuding Kangkangi Peraturan Migas

Guproni

Apinusantara.com- Kapuas Hulu Kalbar

SPBU 64.787.02 di kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu memberi klarifikasi terkait isu miring operasional pengisian BBM ditempatnya.

Pengawas SPBU 64.787.02 Faisal dalam keterangannya kepada awak media Minggu siang (7/4/24) mengungkapkan bahwa SPBU di tempat kerjanya itu sudah menjalankan prosedur pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai aturan yang ada yang dikeluarkan pihak pertamina.

Pernyataan Faisal ini sekaligus membantah isu yang muncul di salah satu media online. “Kami sudah melaksanakan pengisian BBM sesuai aturan dari pertamina”, pungkas Faisal ketika ditemui dikantor managemennya.

Faisal mengatakan “Karena kita sudah melaksanakan pengisian BBM sesuai prosedur, kayak SOP operator yang harus mengisi sekian liter, terus ada batas pengisian berapa dan ada barcode juga, semua sudah sesuai prosedur dan SOP , ” terangnya.

Baca Juga :  Satgas Preventif OMB Kapuas Polda Kalbar Siaga Penuh di PPK Wilayah Kota Pontianak

Faisal mengatakan bahwa SPBU tempatnya bekerja terbuka kepada siapa saja konsumennya dan termasuk melayani semua jenis kendaraan yang ingin mengisi BBM.

“Semua kendaraan kami layani bang, seperti kendaraan jenis fuso, dump truck, motor juga iya semuanya masuk. Karena kita semua ada, Bio Solar ada, Pertalite ada, Pertamax ada,” sambungnya.

Faisal juga menyebutkan, prosedur melayani sesuai ketentuan Pertamina yaitu mengisikan BBM subsidi sesuai nopol dan barcode yg benar.

Ia juga menambahkan, bagi petugas SPBU yang nakal dalam melayani pembelian BBM sudah disiapkan sanksi oleh pihak manajemen.

” Apa lagi menjelang hari raya Idul Fitri ini, kami bahkan lebih ekstra melayani masyarakat “, ungkapnya.

Untuk pelayanan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar, Faisal menjelaskan sudah lebih ketat pengawasan dari pertamina yakni harus menggunakan barcode untuk pembelian jenis Solar.

Baca Juga :  Tegas Dr Herman Hofi: Putusan PTUN Tidak Bisa Dikatakan Final Selama Masih Ada Upaya Hukum

Ketika ditanya apakah SPBU tempatnya pernah melakukan penyimpangan dan mendapatkan sanksi dari Pertamina, Faisal menjawab, “Pelanggaran selama saya bekerja itu belum ada,” tandasnya.

” Saya berharap kepada rekan media jika mendapatkan informasi dari oknum masyarakat tentang kinerja kami di SPBU yang kurang memuaskan semestinya harus konfirmasi ke kami. Jangan informasi langsung di konsumsi di jadikan berita “, pintanya.

” Apa lagi dalam pemberitaan tesebut mengarahkan ke pasal dan UU. Tolong jangan kami di sudutkan. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, tidak boleh menjustice .Buatlah berita yang berimbang agar tidak menyesatkan asumsi masyarkat “, harapnya.*

Sumber: Menegar SPBU

Share :

Baca Juga

daerah

Rafli Fikar Oktadi Butuh Uluran Tangan Dari Para Dermawan Untuk Pengobatan

daerah

Pangdam Tanjungpura Pimpin Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI

daerah

Apel Kesiapsiagaan Dalam Rangka Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Satbrimob Polda Kalbar

daerah

Patroli Kamtibmas Satbrimob Polda Kalbar

daerah

Reskrim Polres Ketapang Sigap Datangi TKP Diduga Tempat Judi Mesin

daerah

Karendal OPS Mantap Brata Kapuas 2024 Pimpin Apel Pengamanan Rapat Pleno Tingkat Provinsi Kalbar di Hari ke Dua

daerah

Polres Sekadau dan BKO Brimob Patroli Skala Besar Dalam Cipta Kondisi Pasca Pemilu 2024

daerah

SAMBAS – Polres Sambas kembali amankan Seorang PEREMPUAN Diduga Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Verified by MonsterInsights