Home / daerah

Rabu, 8 Mei 2024 - 20:07 WIB

Nekat Mencuri Untuk Judi Online Pasangan Sejoli di Tangkap Polisi

Husaeri

apinusantara.com – Kubu Raya Kalbar – Gawat, demi mencari uang untuk bermain judi online pasangan siri mencuri barang milik salah satu swalayan yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Kasus ini terungkap setelah pihak swalayan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya, aksi keduanya terekam CCTV, tak menunggu lama Tim Opsnal Polres Kubu Raya pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pasangan siri tersebut di kediamannya di Pontianak Timur pada Kamis (25/4/24) malam.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menerangkan bahwa pelaku merupakan pasangan siri berinisial GSK (60) dan KI (43) warga Pontianak Timur, aksinya terbongkar setelah terekam CCTV. Keduanya nekat mencuri untuk mendapatkan uang demi memenuhi hasrat bermain judi online.

Baca Juga :  Amankan Idul Fitri 1445 H, Polres Lebak Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Maung 2024

” Aksi keduanya tidak hanya sekali, dari hasil penyelidikan Unit Pidum Satreskrim Polres Kubu Raya pelaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali dan itu terekam di CCTV milik swalayan, dan akibat perbuatan korban (pemilik swalayan) mengalami kerugian sebesar Rp. 3.972.000 (Tiga Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah),” terang Ade, Rabu (8/5/24).

” Saat diamankan petugas mengamankan barang berupa Kopi, pantene SHM, Sabun Dettol cair ukuran 800ml, Body wash, H&S SHM, Biore Body, Nivea BL, Repair dan beberapa item lainnya, dan nantinya barang tersebut akan dijual kembali, selanjutnya hasil dari penjualan akan digunakan keduanya bermain judi online,”terangnya.

Ade membeberkan, saat di depan penyidik, dan ditunjukan rekaman CCTV keduanya tertunduk lemas dan tak dapat berkelit.

” Setelah ditunjukan rekaman CCTV oleh penyidik, keduanya pun mengakui perbuatannya dan tak dapat berkelit,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polres Kubu Raya Musnahkan Puluhan Knalpot Brong dan Tindak Ribuan Pelanggar Lalu Lintas

” Modus keduanya ini dengan cara berbelanja barang kecil, kemudian barang curian berupa Kopi, sabun cair dan item lainnya di masukan ke dalam baju dan celana, sesampainya di kasir keduanya membayar barang kecil tersebut agar tidak dicurigai oleh pihak swalayan dan aksinya itu dilakukan berulang, setelah cukup barulah di jual di daerah Pontianak Timur, “jelas Ade.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, sementara barang-barang curian yang disita akan menjadi barang bukti dalam kasus ini.

” Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,”tegas Ade.

Sumber : Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade

Editor : Jono Aktivis 98

Share :

Baca Juga

daerah

Aksi Massa ke PN Bandung ditunda, Forwatu Banten Siap Geruduk Polda Jabar jika Pegi Setiawan Tak dibebaskan

daerah

Polres Melawi Lakukan Pengecekan dan Pengambilan Sampel BBM di SPBU se-Kabupaten Melawi

daerah

Latihan Pengamanan VIP Satbrimob Polda Kalbar

daerah

Jelang Ramadhan, GMNI Mempawah Salurkan Bansos untuk Masyarakat Dhuafa

daerah

Satbrimob Polda Kalbar Asah Dan Tingkatkan Kemampuan Dalam Latihan Pengamanan VIP

daerah

Aktivitas PETI Rusak Cagar Budaya Tim Gabungan TNI – Polri Dan Forkompincam Berikan Peringatan Tegas

daerah

Pemerintah Desa Sangiangtanjung Menolak Adanya Kegiatan Bank Keliling,Bank Emok Dan Koprasi

daerah

Heboh..Pasar Bodok di Amuk Sijago Merah
Verified by MonsterInsights