Home / Nasional

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:46 WIB

Pabrik Sabun Diduga IIegal: Ngaku di Backup Oknum Polda Banten dan Bea Cukai Sehingga Bebas Produksi

Husaeri

Apinusantara.com – Tangerang, – Sebuah fakta diungkap oleh tim awak media saat melakukan liputan seputar adanya produksi sabun dan pembersih lantai ilegal di wilayah hukum Polres Tangerang Polda Banten. Benar saja, sebuah pergudangan ditemukan aktivitas mencurigakan yang belum diketahui perusahaan nya bergerak dibidang apa dan PT apa.

Gudang tersebut berada di daerah Kadu Agung Tigaraksa. Saat dilakukan konfirmasi, Br. Lubis yang mengaku sebagai Menejer memberikan keterangan mengejutkan. Bahwa ditempat itu iyalah produksi sabun dan pembersih lantai yang diduga merek palsu dan dijelaskan juga, kalau gudang tersebut milik seorang berinisial Stev** yang menjadi bos nya dan sudah berkordinasi dengan Polda Banten dan Bea Cukai.

“Tempat usaha produksi sabun ini punya Pak Stev**, dan sudah kordinasi juga dengan Polda. Jadi ini pegangan Polda Banten serta Bea Cukai,” kata seorang wanita yaang mengaku sebagai menejer dilokasi gudang saat menemui awak media, Kamis 13 Maret 2025.

Baca Juga :  Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Forwatu Banten Ancam Aksi Masa Di Polda Jabar

Terbongkarnya usaha ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya dilakukan penelusuran oleh awak media. Setelah ditelusuri, ternyata gudang tersebut berkaitan dengan gudang di daerah Pakuhaji Rawa Kopi Kec. Pakuhaji Kabupaten Tangerang yang sebelumnya telah ter expose pada 27 Februari 2025 lalu ke media. Gudang itu juga di duga produksi sabun batang dan kosmetik (Skincare) dan pemiliknya juga berinisial Stev**.

Diketahui ternyata gudang yang saat ini berada di daerah Kadu Agung Tigaraksa Kab. Tangerang itu benar memproduksi sabun batang dan pembersih lantai yang mengunakan merek WEIPIAO. Namun saat di chek, merk tersebut tidak ditemukan dalam penelusuran gogle.

Lokasi gudang berada tidak jauh dari Mapolres Tangerang Tigaraksa, pengusaha nakal ini justru terlihat yakin kalau usahanya akan berjalan mulus, seakan ada benarnya  kalimat si meneger kalau usaha tersebut telah di Backup oleh oknum dari Polda Banten dan Bea Cukai.

Meskipun sanksi pidana telah menanti, yaitu pidana penjara sampai 10 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah tentang pemalsuan merek atau ijin edar Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) namun pelaku usaha nakal ini tidak merasa gentar, atau mungkin karena di backup oleh sosok oknum dari Polda Banten dan Bea Cukai itu.

Baca Juga :  Irjen Pol Pipit Rismanto Pimpin Acara Sertijab di Jajaran Polda Kalbar

Belum ada konfirmasi baik dari Humas Polda Banten juga Humas Polres Tangerang, terkait keberadaan usaha sabun ilegal tersebut yang diduga ada oknum dari Polda Banten membackup. Sudah dilakukan konfirmasi terhadap Kabid Humas Polda Banten ‘Kombes Didik’ serta Kasi Humas Polres Tangerang ‘Purbawa’, namun belum ada balasan hinga berita ini dimuat, Jumat 14 Maret 2025.

( Tim)

Share :

Baca Juga

Nasional

Pengamat: Rakyat Butuh Negara Melindungi, Bukan Menindas

Nasional

Pangkoopsud I Serahterimakan Jabatan Danlanud BNY dan Danlanud HAD

daerah

Akhmad Jajuli dan Bakal Bacabup lainnya Yang Mendaftar ke PDIP, Jalani Wawancara

Nasional

Kemana Perginya Berita-berita Tambang Ilegal di Kalbar?

Nasional

SOKSI Ali Wongso Sinaga Hadiri Upacara HUT RI ke-80 di DPP Partai Golkar, Tegaskan Dukungan pada Program Ketua Umum Bahlil Lahadalia

Nasional

H. Akhmad Jajuli Melaksanakan Pendaftaran Bakal Calon Bupati Lebak

Nasional

Kades Tajul Arifin Ucapkan Selamat, Untuk Tahun Baru 2025

Hukum Dan Kriminal

Luar Biasa Personil Polres Melawi Melewati Jalan Berlumpur Menuju TPS