Home / Nasional

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:46 WIB

Pabrik Sabun Diduga IIegal: Ngaku di Backup Oknum Polda Banten dan Bea Cukai Sehingga Bebas Produksi

Husaeri

Apinusantara.com – Tangerang, – Sebuah fakta diungkap oleh tim awak media saat melakukan liputan seputar adanya produksi sabun dan pembersih lantai ilegal di wilayah hukum Polres Tangerang Polda Banten. Benar saja, sebuah pergudangan ditemukan aktivitas mencurigakan yang belum diketahui perusahaan nya bergerak dibidang apa dan PT apa.

Gudang tersebut berada di daerah Kadu Agung Tigaraksa. Saat dilakukan konfirmasi, Br. Lubis yang mengaku sebagai Menejer memberikan keterangan mengejutkan. Bahwa ditempat itu iyalah produksi sabun dan pembersih lantai yang diduga merek palsu dan dijelaskan juga, kalau gudang tersebut milik seorang berinisial Stev** yang menjadi bos nya dan sudah berkordinasi dengan Polda Banten dan Bea Cukai.

“Tempat usaha produksi sabun ini punya Pak Stev**, dan sudah kordinasi juga dengan Polda. Jadi ini pegangan Polda Banten serta Bea Cukai,” kata seorang wanita yaang mengaku sebagai menejer dilokasi gudang saat menemui awak media, Kamis 13 Maret 2025.

Baca Juga :  Diduga Kades Istana Salah Gunakan jabatan Dengan Progam Bantuan Hewan Ternak Kambing Mengunakan Dana Desa

Terbongkarnya usaha ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya dilakukan penelusuran oleh awak media. Setelah ditelusuri, ternyata gudang tersebut berkaitan dengan gudang di daerah Pakuhaji Rawa Kopi Kec. Pakuhaji Kabupaten Tangerang yang sebelumnya telah ter expose pada 27 Februari 2025 lalu ke media. Gudang itu juga di duga produksi sabun batang dan kosmetik (Skincare) dan pemiliknya juga berinisial Stev**.

Diketahui ternyata gudang yang saat ini berada di daerah Kadu Agung Tigaraksa Kab. Tangerang itu benar memproduksi sabun batang dan pembersih lantai yang mengunakan merek WEIPIAO. Namun saat di chek, merk tersebut tidak ditemukan dalam penelusuran gogle.

Lokasi gudang berada tidak jauh dari Mapolres Tangerang Tigaraksa, pengusaha nakal ini justru terlihat yakin kalau usahanya akan berjalan mulus, seakan ada benarnya  kalimat si meneger kalau usaha tersebut telah di Backup oleh oknum dari Polda Banten dan Bea Cukai.

Meskipun sanksi pidana telah menanti, yaitu pidana penjara sampai 10 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah tentang pemalsuan merek atau ijin edar Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) namun pelaku usaha nakal ini tidak merasa gentar, atau mungkin karena di backup oleh sosok oknum dari Polda Banten dan Bea Cukai itu.

Baca Juga :  Lapas Cikarang Bertekad Raih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2024

Belum ada konfirmasi baik dari Humas Polda Banten juga Humas Polres Tangerang, terkait keberadaan usaha sabun ilegal tersebut yang diduga ada oknum dari Polda Banten membackup. Sudah dilakukan konfirmasi terhadap Kabid Humas Polda Banten ‘Kombes Didik’ serta Kasi Humas Polres Tangerang ‘Purbawa’, namun belum ada balasan hinga berita ini dimuat, Jumat 14 Maret 2025.

( Tim)

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Irjen Pol Pipit Rismanto Pimpin Acara Sertijab di Jajaran Polda Kalbar

Nasional

IMPLEMENTASI HUKUM PASAL 27 DAN PASAL 45 UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2024 DR WELDY JEVIS SALEH, SH., MH., PRAKTISI dan AKADEMISI DEWAN PENGAWAS DPD AWIBB JAWA BARAT

Nasional

Diduga, Pemerintah Desa Ciparasi Mangkir Dari Audensi Yang Diajukan Ormas BB

Nasional

Diduga Makan Gaji Buta AWIBB Bekasi Raya Keluhkan Kinerja Oknum Pengawas dan Konsultan di Kabupaten Bekasi

Nasional

Isu Impeachment Presiden Di Tengah Persiapan Pemilihan Calon Presiden Dan Wakil Presiden

Nasional

AKP Indira Berikan Motivasi dan Ajakan Agar Berniat Untuk Sekolah Saat Bertemu Anak Yang Tidak Sekolah

Nasional

Tim SAR Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam

Hukum Dan Kriminal

Kamtibmas Wilayah Hukum Polda Kalbar Berpatroli Menjelang Pemilu 2024
Verified by MonsterInsights