Home / Nasional

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:36 WIB

Paulina Klarifikasi Tudingan dan Harap Media Jaga Profesionalisme dalam Pemberitaan

Husaeri

Apinusantara.com – LANDak, KALIMANTAN BARAT, 5 Juni 2025 – Paulina, Manajer SPBU 64.783.03 yang berlokasi di Jalan Raya Pulau Bendu Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan Paulina dalam klarifikasi kepada awak media pada 5 Juni 2025.

Menurut Paulina, tudingan yang menyebut adanya dugaan penyelewengan BBM di SPBU yang dikelolanya adalah tidak berdasar. “Kami sudah melaksanakan semua prosedur sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) BPMIGAS dan Pertamina, yang merujuk pada Undang-Undang dan aturan yang berlaku. Penyaluran BBM ini kami lakukan demi kebutuhan masyarakat, petani, pekerja lainnya, serta masyarakat pedalaman yang memang memiliki rekomendasi sebagai sub-penyalur,” kata Paulina.

Baca Juga :  Kasus Dana Nasabah Hilang tak Dapat Solusi, Arwan: Manajemen BRI menyesatkan

Paulina juga menekankan bahwa kendaraan mobil pikap yang diduga digunakan untuk menyelewengkan BBM sebenarnya adalah milik petani masyarakat pedalaman yang telah terdaftar resmi. “Kendaraan tersebut sudah diregistrasi oleh tim pengawasan dari Pertamina, BPMIGAS, dan pihak terkait. Ini agar kami tidak dianggap menyalahi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menyampaikan harapan agar rekan-rekan media tetap memegang teguh prinsip profesionalisme dan menjaga kondusifitas dalam pemberitaan. “Kami berharap rekan-rekan media dapat membantu menjaga ketenangan publik, jangan sampai pemberitaan yang tidak sesuai fakta memicu kegaduhan. Mari kita bangun kebersamaan, memberikan kecerdasan kepada masyarakat demi kesejahteraan ekonomi mereka, kebutuhan keluarga, dan biaya pendidikan anak-anak generasi penerus bangsa,” tegas Paulina.

Baca Juga :  Tim Gakkumdu Tangkap 7 Terduga Pelaku dari 6 TKP Berbeda Terkait Dugaan Politik Uang

Pernyataan ini sekaligus menjadi tanggapan resmi atas pemberitaan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan fakta dan kaidah jurnalistik. Sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Paulina mengingatkan pentingnya media untuk mengutamakan keberimbangan dan verifikasi dalam setiap informasi yang disampaikan kepada publik.

Sumber: Paulina
Manajer SPBU 64.783.03
Jalan Raya Pulau Bendu Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat

Share :

Baca Juga

Nasional

GNPK Kalbar Soroti Kejanggalan Barang Bukti: 47 Keping Emas Hanya 32 Kg, Desak Propam Polda Usut Tuntas

Nasional

Isu Impeachment Presiden Di Tengah Persiapan Pemilihan Calon Presiden Dan Wakil Presiden

Nasional

Presiden Prabowo Resmikan Flyover Madukoro dan Hadiri Apel Kasatwil Polri 2024 di Semarang

Nasional

Jurnalis Mengkritik Bukan Menghalangi Hukum: Ini Batas yang Harus Dipahami Aparat

Nasional

Pendaftaran Bacabup H. Akhmad Jajuli Datangi Kantor Partai Nasdem di LebakĀ 

Nasional

Sidak Lokasi Rencana Pembangunan PT Indo Global, Forwatu Banten: Tolak Jika Gunakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) & Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

daerah

Polres Kubu Raya Menjadi Tempat Penelitian Puslibang Polri Tentang Pengembangan SDM POLISI SIBER (Police Cyber)

daerah

Tiga Orang Pekerja Penggali Proyek Gorong-gorong Jalan Jambore Smp 147 Tertimpa Longsor
Verified by MonsterInsights