Home / daerah

Selasa, 26 Maret 2024 - 23:23 WIB

Pelaku Penggelapan Mobil Mitsubishi Xpander Gak Berkutik Saat di Cekok Polisi

Guproni

Apinusantara.com- Kubu Raya Kalbar

Satuan Reserse Polsek Sungai Raya mengamankan pelaku penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Xpander. Pelaku dinamakan di daerah Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah pada Senin (18/3/24) lalu.

Keberhasilan penangkapan pelaku berinisial AH (53) warga Kabupaten Kubu Raya di bantu oleh Polsek Sungai Pinyuh. Pelaku tak berkutik saat tim gabungan Polsek Sungai Raya dan Polsek Sungai Pinyuh menciduknya di sebuah warung kopi.

Saat diciduk, pelaku sempat bengong tak bersuara seakan-akan ia sedang bermimpi, namun setelah bertugas menunjukan sebuah foto mobil Mitsubishi Xpander pelaku langsung mengakui perbuatannya tanpa ditanya oleh petugas, AH pun langsung digelandang ke Polsek Sungai Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Tegas Namun Humanis, Karendal Ops Tampak Akrab Menyapa dan Berdialog Bersama Masyarakat Dalam Pengamanan

Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan pelaku penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang dilaporkan ke Polsek Sungai Raya pada 22 Januari 2024 silam dan pelaku berhasil ditangkap pada Senin 18 Maret 2024 di salah satu warung kopi daerah Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah.

” Pelaku ini sudah lama menjadi buruan Satuan Reserse Polsek Sungai Raya, alhamdulillah pelariannya berhasil dihentikan. Pelaku kami amankan bersama petugas dari Polsek Sungai Pinyuh ketika ia berada di salah satu warung kopi,” ujar Ade pada Selasa (26/3/24).

Baca Juga :  IPWL GMDM CIANJUR, BERBAGI BERKAH DI BULAN RAMADAN

Ade menerangkan, Mobil tersebut dipercayakan oleh korban kepada pelaku untuk disewakan, namun kepercayaan korban disalah gunakan oleh pelaku, mobil Mitsubishi Xpander itu pelaku gadaikan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan uang tersebut digunakan pelaku untuk main judi online.

” Mobil tersebut digadaikan pelaku sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan uangnya digunakan untuk bermain judi online, saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan maksimal 4 tahun penjara, untuk barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya,” tegas Ade.

Sumber : Polres Kubu Raya Aiptu Ade
Jono

Share :

Baca Juga

daerah

Amankan Idul Fitri 1445 H, Polres Lebak Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Maung 2024

daerah

Ratusan Mahasiswa Di Kalimantan Barat Lakukan Aksi Damai Dukung Hasil Pemilu Tahun 2024

daerah

Dalam Acara Ngopi Bareng Bidhumas Polda Kalbar Ajak Perangi Berita Hoax

daerah

Rafli Fikar Oktadi Butuh Uluran Tangan Dari Para Dermawan Untuk Pengobatan

daerah

Ciptakan Rasa Aman, Satgas Ops Liong 2024 Polda Kalbar Lakukan Patroli di Kelenteng dan Vihara

daerah

Polsek Belimbing Gelar Patroli Cegah Premanisme dan Begal di Wilayah Hukumnya

daerah

Peduli Sesama Kapolsek Sandai Bagi Takjil Kepada Para Pengguna Jalan

daerah

Dr Herman Hofi Herna, Apa Salah Soal Dana Hibah yang Diterima Yayasan Mujahidin Pontianak
Verified by MonsterInsights