Home / daerah

Selasa, 26 Maret 2024 - 23:23 WIB

Pelaku Penggelapan Mobil Mitsubishi Xpander Gak Berkutik Saat di Cekok Polisi

Guproni

Apinusantara.com- Kubu Raya Kalbar

Satuan Reserse Polsek Sungai Raya mengamankan pelaku penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Xpander. Pelaku dinamakan di daerah Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah pada Senin (18/3/24) lalu.

Keberhasilan penangkapan pelaku berinisial AH (53) warga Kabupaten Kubu Raya di bantu oleh Polsek Sungai Pinyuh. Pelaku tak berkutik saat tim gabungan Polsek Sungai Raya dan Polsek Sungai Pinyuh menciduknya di sebuah warung kopi.

Saat diciduk, pelaku sempat bengong tak bersuara seakan-akan ia sedang bermimpi, namun setelah bertugas menunjukan sebuah foto mobil Mitsubishi Xpander pelaku langsung mengakui perbuatannya tanpa ditanya oleh petugas, AH pun langsung digelandang ke Polsek Sungai Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  SAR Satbrimob Kalbar Sigap Dan Tanggap Ikut Distribusikan Bantuan Banjir

Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan pelaku penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang dilaporkan ke Polsek Sungai Raya pada 22 Januari 2024 silam dan pelaku berhasil ditangkap pada Senin 18 Maret 2024 di salah satu warung kopi daerah Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah.

” Pelaku ini sudah lama menjadi buruan Satuan Reserse Polsek Sungai Raya, alhamdulillah pelariannya berhasil dihentikan. Pelaku kami amankan bersama petugas dari Polsek Sungai Pinyuh ketika ia berada di salah satu warung kopi,” ujar Ade pada Selasa (26/3/24).

Baca Juga :  Dampak Banjir Bandang Akibat Intensitas Hujan Tinggi di Melawi

Ade menerangkan, Mobil tersebut dipercayakan oleh korban kepada pelaku untuk disewakan, namun kepercayaan korban disalah gunakan oleh pelaku, mobil Mitsubishi Xpander itu pelaku gadaikan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan uang tersebut digunakan pelaku untuk main judi online.

” Mobil tersebut digadaikan pelaku sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan uangnya digunakan untuk bermain judi online, saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan maksimal 4 tahun penjara, untuk barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya,” tegas Ade.

Sumber : Polres Kubu Raya Aiptu Ade
Jono

Share :

Baca Juga

daerah

Pangdam Tanjungpura Pimpin Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI

daerah

Pakar Hukum Menegaskan Tanah Wakaf Apabila di Salah Gunakan Maka Itu Pidana

daerah

Langkah Tegas Tim Patroli Reaksi Cepat Polres Kubu Raya Menangkal Kejahatan Jalanan

daerah

Satgas Kamtibcarlantas OMB Kapuas 2024 Polda Kalbar Tingkatkan Intensitas Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Selama Bulan Ramadhan

daerah

Dua Bandar Judi Tak Berkutik Ditangkap Polisi

daerah

Polres Ketapang Kerahkan 250 Personel Dalam Pengaman Pleno KPU

daerah

Diduga Galian Tanah Didesa Mekarsari Tidak Berizin

daerah

KAPOLRES MELAWI : Tanpa Bantuan Dari Masyarakat Polisi Tidak Bisa Berhasil
Verified by MonsterInsights