Home / daerah

Senin, 24 Juni 2024 - 15:33 WIB

Pelatihan Dan Bingbingan Teksis Di Desa Tambakbaya

Husaeri

apinusantara.com – Lebak – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tambakbaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak melantik 18 (dalapan belas) orang petugas Pantarlih pada hari senin 24 Juni 2024. Pelantikan dimulai  pukul 07.00 WIB bertempat di balai gedung Aulia desa Tambakbaya dan dihadiri oleh 18 (dalapan belas)  petugas Pantarlih terpilih, sektretariat PPS, Panwas serta Kepala Desa Tambakbaya

Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu

Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang berkedudukan di Desa dalam hal ini Desa Tambakbaya Kecamatan Cibadak sudah menjadi kewajiban bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membentuk kemudian melantik Pantarlih

Baca Juga :  Lembaga LPDN Kalsel, Peringati Harlah Yang Pertama, Sekaligus Gelar Acara Halal Bihalal

Untuk Petugas Pantarlih yang lolos persyaratan setelah dilantik untuk kemudian bertugas melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih. Nantinya petugas Pantarlih akan berkedudukan di TPS masing-masing untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih yang akan melakukan pemilihan di TPS tersebut

Selain melantik 18 ( dalapan belas ) petugas Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara Desa Tambakbaya juga melaksanakan apel siaga dan bimbingan teknis kepada petugas pantarlih di hari yang sama sesuai dengan susuan tahapan yang sudah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Adapun tugas Pantarlih secara umum selain melakukan pemutkhiran data pemiluh dalam pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain

Baca Juga :  Seorang Residivis Pelaku Pencurian Motor Berhasil di Bekuk Warga

Membantu KPU Kabupate atau Provinsi, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam penyusunan datar pemilih dan pemutakhiran untuk data pemilih

Melaksanakan pencocokan dan penelitiandata pemilih, dan memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, dan juga menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Sementara itu, kewajiaban Pantarlih dalam pemilu Untuk meliputi

Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data penelitian kepada PPS,” ujarnya (Heri)

Share :

Baca Juga

daerah

Jelang Suroan dan Suran Agung, Danrem 081/DSJ Siap Berikan Jaminan Keamanan

daerah

Akhmad Jajuli Telah Mendaftar Ke Tiga Parpol

daerah

Satresnarkoba Polres Sekadau Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

daerah

KAPOLRES MELAWI : Tanpa Bantuan Dari Masyarakat Polisi Tidak Bisa Berhasil

daerah

Polres Melawi lakukan Penyelidikan Penyebab Pasti Kebakaran Rumah di Desa Tanjung Lay

daerah

Polresta Pontianak Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Arus Lalau lintas

daerah

Dua Bandar Judi Tak Berkutik Ditangkap Polisi

daerah

Kapolsek Jelaskan Kronologisnya Kasus Lakalntas Yang Menelan Korban Jiwa
Verified by MonsterInsights