Home / Hukum Dan Kriminal

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:55 WIB

Pembabatan Mangrove di Kubu Ilegal dan Terindikasi Dibiarkan, Dr. Herman Hofi Law Desak Penegakan Hukum Tegas

Guproni

Apinusantara.com -Pontianak, Kalimantan Barat –Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Law, mengecam keras maraknya pembabatan hutan mangrove di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya (KKR).Senin, 6 Mei 2025

Ia menilai tindakan tersebut sebagai kejahatan lingkungan yang terang-terangan melanggar hukum dan mencerminkan lemahnya penegakan peraturan oleh aparat serta institusi terkait.

“Pembabatan mangrove ini jelas-jelas melanggar undang-undang yang berlaku. Sayangnya, penegakan hukum sangat lemah dan bahkan terkesan dibiarkan,” ujar Dr. Herman dalam keterangannya.

Hutan mangrove di Kubu merupakan salah satu ekosistem mangrove terluas di Kalimantan Barat, dengan luas mencapai 129.604 hektare—sekitar 75,84 persen dari total luasan mangrove di provinsi ini. Namun, kawasan penting tersebut kini mengalami degradasi serius akibat pembalakan liar dan konversi lahan tanpa izin.

Baca Juga :  Masyarakat Geram dengan Kendaraan R2 yang Antri Berkali-kali di SPBU Dengan Jumlah Ratusan Ribu

Dr. Herman menegaskan bahwa pembabatan mangrove di Kubu bertentangan dengan sejumlah regulasi penting, termasuk:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan

UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Penebangan di kawasan hutan mangrove bukan hanya melawan hukum, tetapi juga mengancam fungsi ekologisnya sebagai pelindung pesisir dan penyerap karbon,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan bahwa ancaman pidana terhadap pelaku pembabatan liar dapat mencapai 7 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Namun hingga kini, tindakan hukum konkret belum terlihat.

Baca Juga :  PETI Marak di Lintang Kapuas: Dugaan Kolaborasi Mafia Solar Subsidi dan Oknum Aparat, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Minimnya koordinasi antarinstansi seperti Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta kurangnya tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memperparah situasi. Ironisnya, pemerintah justru menganggarkan program restorasi mangrove, namun tidak dibarengi dengan penindakan terhadap pelanggaran yang berlangsung.

Dalam pandangan Dr. Herman, sikap pasif aparat merupakan bentuk ketidakkonsistenan negara dalam melindungi lingkungan. Ia menekankan bahwa dari sudut pandang hukum pidana, pembabatan mangrove dapat dikenai sanksi sebagai delik formal maupun material.

“Negara tidak boleh tunduk pada pelaku perusakan lingkungan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Dr. Herman.

Narahubung: Dr. Herman Hofi Law, Pengamat Hukum & Kebijakan Publik
Jono/98

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Warga Minta Kapolri Dan Kapolda Copot Kapolrestabes Medan Serta Kapolsek Pancur Batu Diduga Terima Storan Godol dan Apong Judi Dadu Sangkuang

Hukum Dan Kriminal

Oknum Teror Media Usai Berita Judi Sabung Ayam di Putussibau Utara, Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku dan Bandarnya

Hukum Dan Kriminal

Polsek Tumbang Titi Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 9 Paket dan Senpi Rakitan

Hukum Dan Kriminal

Kapolri Dan Kapolda Diminta Copot Kapolsek Biru – Biru Diduga Terima Setoran Dari Bandar Judi Sabung Ayam Dan Dadu Punya Joko

Hukum Dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polda Kalbar Ungkap Kasus Curanmor dan Senpi Rakitan di Pontianak

Hukum Dan Kriminal

Informasi Adanya Warga Tewas Tersengat Aliran Listrik Unit Reskrim Polsek Kuala Mandor B Datangi Tkp

Hukum Dan Kriminal

Ketum DPP Api Nusantara Raya Merasa Di Tipu Oleh Oknum Mekanik Bernama Budiyanto

Hukum Dan Kriminal

Wow !! Bandar Judi Tembak Ikan Dan Togel Marlon Barus Merasa Kebal Hukum, Diduga Dilindungi Kapolsek Biru – Biru