Syukuran dan Pembukaan Cabang Pusat Pelatihan Bahasa Mandarin Fuxing di Makassar: Bersatu dalam Semangat Pendidikan dan Persaudaraan Global Syukuran dan Pembukaan Cabang Pusat Pelatihan Bahasa Mandarin Fuxing di Makassar: Bersatu dalam Semangat Pendidikan dan Persaudaraan Global Makassar, Sabtu 25 Oktober 2025 — Dengan semangat kebersamaan dan persaudaraan, kegiatan bertema “携手共进迎向世界更好的明天” (Xié shǒu gòng jìn yíng xiàng jiè gèng hǎo de míng tiān), yang berarti “Bergandengan Tangan Menyambut Dunia Esok yang Lebih Baik”, digelar sebagai wujud komitmen untuk mempererat hubungan antar komunitas dan membangun masa depan yang harmonis. Kegiatan ini membawa pesan kuat mengenai pentingnya kolaborasi, kerja sama, dan saling mendukung dalam menghadapi tantangan global di masa kini. Para peserta diajak menumbuhkan semangat gotong royong lintas budaya, serta meneguhkan tekad untuk bersama-sama menciptakan dunia yang lebih damai, berkelanjutan, dan sejahtera. Simbol-simbol pada spanduk kegiatan, seperti logo Fuxing dan GET (Gelora Edukasi Terpadu), mencerminkan semangat kemajuan, inovasi, serta persahabatan antarbangsa. Warna dasar merah yang mendominasi acara melambangkan keberanian, semangat, dan kebahagiaan — menjadi penegas bahwa kegiatan ini bukan hanya seremoni, tetapi juga momentum memperkuat nilai persatuan dan optimisme menuju masa depan yang lebih baik. — Kerja Sama Pendidikan Fuxing dan Sekolah Pundarika Resmi Dibuka di Makassar Malam penuh sukacita dan semangat pendidikan mewarnai pembukaan resmi kerja sama antara Sekolah SD–SMP Pundarika dan Pusat Pelatihan Bahasa Mandarin Fuxing yang digelar di Jalan Gunung Latimojong, Kota Makassar. Acara berlangsung khidmat dan hangat, dihadiri oleh berbagai tokoh pendidikan, pejabat pemerintah, guru, orang tua murid, serta siswa-siswi dari kedua lembaga pendidikan. Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Bapak Noviadi, SSTP, M.M, bersama jajaran pejabat Dinas Pendidikan. Hadir pula Ketua Yayasan Gelora Edukasi Terpadu sekaligus Presiden Direktur Pusat Pelatihan Bahasa Mandarin Fuxing, Ibu Geertje Tang, serta Ketua Yayasan Pendidikan Era Bakti dan Pimpinan Sekolah Pundarika, Bapak Felix Dahon. Dalam sambutannya, perwakilan Yayasan Gelora Edukasi Terpadu menyampaikan rasa syukur atas terjalinnya kolaborasi strategis ini. > “Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, malam ini kita berkumpul dalam sukacita. Kerja sama antara Sekolah Pundarika dan Fuxing bukan hanya pembukaan kelas bahasa Mandarin, tetapi pembukaan pintu masa depan bagi anak-anak kita untuk menjadi generasi global yang cerdas dan berkarakter,” ujarnya penuh semangat. Sejak berdiri pada 22 Februari 2022, Pusat Pelatihan Bahasa Mandarin Fuxing Makassar menunjukkan perkembangan pesat. Dari hanya enam peserta di awal berdirinya, kini telah memiliki 160 siswa aktif. Lebih dari 40 lulusan Fuxing telah bekerja di berbagai perusahaan asing asal Tiongkok di Morowali, Kendari, dan Halmahera, bahkan beberapa di antaranya kini bekerja di luar negeri, seperti di Taiwan. > “Bahasa Mandarin mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, tetapi di era globalisasi saat ini, bahasa ini menjadi kunci masa depan yang cerah. Kami ingin anak-anak daerah mampu menguasai bahasa internasional ini dan siap bersaing di dunia kerja global,” tutur salah satu pengurus yayasan. Sementara itu, pimpinan Sekolah Pundarika, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk memperluas cakrawala pendidikan di Makassar. > “Kolaborasi ini bukan hanya tentang bahasa, tetapi juga tentang membangun karakter global, wawasan budaya, dan kesiapan menghadapi dunia internasional. Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kepercayaan dari Fuxing,” ujarnya. Ketua Yayasan Pundarika juga menyoroti pentingnya bahasa Mandarin dalam dunia modern, dengan menyebutkan bahwa bahasa ini telah menjadi muatan lokal wajib di beberapa negara Timur Tengah, termasuk Kerajaan Arab Saudi — bukti nyata bahwa penguasaan bahasa Mandarin kini menjadi kebutuhan global. Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, Bapak Noviadi, SSTP, M.M, memberikan apresiasi atas inisiatif kolaboratif ini. > “Pemerintah Kota Makassar sangat mendukung hadirnya lembaga-lembaga pendidikan dengan jejaring internasional seperti ini. Bahasa Mandarin bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga jembatan budaya dan ekonomi. Ini adalah langkah maju dalam membangun generasi unggul dan berdaya saing tinggi,” ujarnya. Beliau menambahkan, program seperti ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan SDM unggul, berkualitas, dan berdaya saing global. > “Kami berharap Fuxing menjadi wadah untuk menumbuhkan semangat keterbukaan, disiplin, dan cinta budaya di kalangan generasi muda,” pungkasnya. Acara ditutup dengan penampilan siswa-siswi Fuxing yang memperagakan moto tahun ajaran 2025–2026, disertai demonstrasi tes terjemahan cepat bahasa Mandarin. Penampilan tersebut menjadi bukti nyata semangat belajar tinggi dan metode pengajaran efektif yang diterapkan oleh lembaga ini. — Dengan diresmikannya Fuxing Language Center Makassar, lembaga ini menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan pendidikan bahasa Mandarin di berbagai daerah, termasuk rencana pembukaan cabang baru di Morowali dan Maluku Utara. Kerja sama antara Fuxing dan Sekolah Pundarika diharapkan menjadi tonggak penting dalam pengembangan pendidikan bahasa asing di Kota Makassar, membuka lebih banyak peluang bagi generasi muda Indonesia untuk menembus dunia internasional, serta mempererat hubungan persahabatan antara masyarakat Indonesia dan Tiongkok. Dengan semangat “Bergandengan Tangan Menyambut Dunia Esok yang Lebih Baik”, kegiatan ini menjadi simbol harapan baru bagi kemajuan pendidikan dan persaudaraan lintas budaya di Kota Makassar. — Apakah Anda ingin saya bantu buatkan versi berita pendek untuk media online (300–400 kata) agar lebih siap dipublikasikan di portal berita seperti TribunMakassar atau Fajar.co.id? Lebih dari 4.500 Mahasiswa UPN Veteran Jakarta Belajar Berpikir Kritis di Era AI KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Permohonan Maaf atas Keterlambatan Sejumlah Perjalanan Kereta Api dari Jakarta Akibat Adanya Gangguan Perjalanan di Stasiun Kedunggedeh Pelajar SMAN 3 Maros Antusias Ikuti Penyuluhan Tertib Berlalu Lintas dari Polres Maros

Home / Uncategorized

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:29 WIB

Pemerintah Atur Ulang Pajak Kripto di Indonesia, Ini Perubahannya

Admin

Jakarta, 20 Februari 2025 – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025) yang mengatur penyesuaian nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak serta besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk pada transaksi aset kripto. Regulasi ini mulai berlaku pada 4 Februari 2025 dan menyesuaikan tarif PPN baru sebesar 12% yang diterapkan sejak 1 Januari 2025.

Dalam regulasi terbaru, pemerintah menetapkan skema penghitungan PPN untuk transaksi aset kripto sebagai berikut: untuk penyerahan aset kripto oleh penjual melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tarif yang dikenakan adalah [1% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.

Sementara itu, untuk penyerahan aset kripto oleh penjual melalui PMSE yang bukan Pedagang Fisik Aset Kripto, tarif yang berlaku adalah [2% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyambut baik penerbitan PMK 11/2025 dan menilai regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi industri kripto. “Kami mengapresiasi langkah regulator dalam mengatur pajak transaksi kripto dengan skema yang lebih jelas dan sesuai dengan perkembangan industri. Ini akan meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital,” ujarnya.

Baca Juga :  Bisnis Wajib Tahu! Ini 4 Tools Buat Bangun Customer Service Berbasis AI

Tokocrypto, sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang berlisensi penuh, menyesuaikan tarif pajak transaksi di platformnya guna mematuhi ketentuan PMK 11/2025. Berdasarkan regulasi ini, Tokocrypto akan menerapkan tarif PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi aset kripto, yang mulai berlaku efektif pada 20 Februari 2025.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal. Sumber: Tokocrypto.

“Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan memberikan layanan terbaik bagi para pengguna kami. Kami percaya bahwa dengan adanya regulasi yang jelas, industri kripto di Indonesia akan semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” tambah Iqbal.

Selain itu, Tokocrypto juga akan terus berupaya untuk meningkatkan edukasi dan literasi kripto di masyarakat. Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat memahami potensi dan risiko investasi kripto, serta cara berinvestasi yang aman dan bertanggung jawab.

“Kami menyadari bahwa edukasi dan literasi kripto sangat penting untuk menciptakan ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aset kripto,” jelas Wan Iqbal.

Baca Juga :  Bittime Listing DoubleZero ($2Z) dan 0G Network ($0G), Hadirkan Kecepatan Data dan Kekuatan AI Terdesentralisasi

Nilai Pajak Kripto Melonjak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri mencatat bahwa hingga Januari 2025, penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp1,19 triliun. Sejak diberlakukan pada 2022, penerimaan pajak kripto menunjukkan tren kenaikan dari tahun ke tahun. 

Pada 2022, total pajak yang dikumpulkan sebesar Rp246,45 miliar, mengalami penurunan menjadi Rp220,83 miliar pada 2023. Namun, pada 2024 jumlahnya melonjak signifikan menjadi Rp620,4 miliar, dan hingga Januari 2025 telah mencapai Rp107,11 miliar. “Pertumbuhan ini mencerminkan peningkatan transaksi aset kripto di Indonesia, yang didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak serta kepastian regulasi yang diterapkan pemerintah,” jelas Iqbal.

Dengan adanya kepastian regulasi ini, diharapkan transaksi aset kripto di Indonesia semakin meningkat karena pengguna memiliki pemahaman yang lebih jelas terkait kewajiban pajak mereka. Regulasi ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak investor serta mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia secara berkelanjutan.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Koreksi Sehat ETH di Tengah Momen Positif Pasar Kripto Global

Uncategorized

Peresmian Vihara Lahuta Maitreya Makassar: Simbol Toleransi dan Harmoni Beragama

Uncategorized

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Uncategorized

Indonesia Sebagai Tujuan Utama Produksi Kosmetik Cina

Uncategorized

Tingkatkan Pelayanan, KAI Divre I Sumut Tata dan Perluas Stasiun Lima Puluh

Uncategorized

Potensi Pasar Injection Molding di Indonesia: Peluang Emas bagi Industri Plastik

Uncategorized

Maksimalkan Bisnis Kecilmu dengan Accurate Online untuk UMKM

Uncategorized

Polres Tator Bantu Evakuasi Korban Longsor Bonggakaradeng Ke RSUD Lakipadada