Home / daerah

Selasa, 9 September 2025 - 22:35 WIB

Penetapan Tersangka HN Oleh Kejati Kalbar dalam Kasus Hibah Gereja GKE di Sorot Kusa Hukum

Guproni

apinusantara.com – Pontianak, Kalimantan Barat | 9 September 2025, Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja GKE Petra Sintang terus bergulir. Setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menetapkan dan menahan HN sebagai tersangka, pihak kuasa hukum HN angkat bicara dan menyatakan keberatan.

Dr. Herman Hofi Munawar Law, selaku kuasa hukum HN, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat dan mengandung kekeliruan dalam memahami peran serta tanggung jawab HN.

HN tidak memiliki kewenangan membuat maupun menandatangani laporan pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah. Peran HN hanya sebagai seksi pelaksana pembangunan yang bertugas mengoordinasi pekerja di lapangan dan memastikan material bangunan tersedia,” ujar Herman dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9).

Menurutnya, tanggung jawab penyusunan dan penandatanganan SPJ sepenuhnya berada di pihak penerima hibah, yakni panitia atau pengurus Gereja GKE Petra.

Baca Juga :  PENINDAKAN ROKOK ILEGAL MANDEK: PUBLIK PERTANYAKAN KINERJA APH DAN BEA CUKAI, DESAK TINDAKAN TEGAS DAN TRANSPARAN

Kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa SPJ hibah tahun 2019 bersifat fiktif. Ia menjelaskan, pembangunan gereja sudah selesai pada 2018 dengan menggunakan dana talangan yang diperoleh panitia. Hibah sebesar Rp3 miliar dari Pemda Sintang pada tahun 2019 dimaksudkan untuk mengganti biaya talangan tersebut.

“Tidak ada kegiatan pembangunan fiktif. Gereja Petra berdiri nyata dan selesai dibangun untuk mendukung agenda nasional, termasuk pertemuan pendeta se-Indonesia. Dana hibah digunakan sesuai peruntukan, yakni melunasi biaya pembangunan yang sudah terealisasi,” tegas Herman.

Ia menambahkan, jika memang ada kekeliruan, hal tersebut lebih bersifat administratif. “Kita menyadari adanya pelanggaran prosedur administrasi keuangan negara. Namun, langkah percepatan pembangunan dilakukan karena kebutuhan mendesak, dan kebijakan itu dijalankan berdasarkan janji Pemda Sintang,” tambahnya.

Kuasa hukum HN juga menyoroti mekanisme panjang dalam pengelolaan dana hibah, yang melibatkan pengawas pembangunan, dewan gereja, resort, hingga bendahara. Setiap bon pembelian material maupun upah tukang, menurutnya, melalui serangkaian verifikasi berlapis sebelum dibayarkan.

Baca Juga :  Tambang Emas Ilegal di Sungai Kapuas Terus Beroperasi, Penegak Hukum Diduga Tutup Mata

“Kalau persoalan ini dianggap pidana, mengapa hanya HN yang dijerat? Padahal ia bukan pengambil kebijakan. Mekanisme pembangunan jelas melibatkan banyak pihak. Kami berharap Kejaksaan meninjau kembali penetapan tersangka secara menyeluruh,” tutur Herman.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum berjalan profesional, akuntabel, dan tidak mengorbankan pihak yang tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan.

“Pembangunan gereja sudah terbukti selesai dan berdiri megah di Sintang. Oleh karena itu, kami mendorong agar Kejati Kalbar meninjau kembali kasus ini dengan cermat demi menegakkan keadilan secara proporsional,” pungkasnya.

Sumber : Kuasa Hukum Dr Herman Hofi Munawar Law (Jn//98).

Share :

Baca Juga

daerah

9 Tahun Menggantung, Hak Pensiun Mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Tak Kunjung Cair

daerah

Pengamat Dr Herman Hofi Angkat Bicara Soal Tingginya Tingkat Kejahatan di Kota Pontianak

daerah

Sengketa Lahan di Ketapang: Warga Mengaku Tak Pernah Serahkan Lahan, Tanda Tangan Dipalsukan?

daerah

Upacara Penutupan Latihan Peningkatan Kemampuan PHH dan Anti Anarkis T.A. 2024

daerah

Mediasi PT PAL dan Warga Sepok Laut di Kubu Raya, Sepakati Tanda Tangan Bersama Kompensasi dan Plasma

daerah

PAC Pemuda Pancasila Cileles Giat Berbagi Takjil Didepan Koramil 0311 Kecamatan Cileles

daerah

Polres Sekadau dan BKO Brimob Patroli Skala Besar Dalam Cipta Kondisi Pasca Pemilu 2024

daerah

Diduga Ilegal, Kuari Galian C Milik Kades di Melawi Dipertanyakan