Makassar – 15 Mei 2025
Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan AAS Building yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, memunculkan polemik hukum setelah kuasa hukum seorang ahli waris mengklaim bahwa tanah tersebut bukan milik Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman (AAS), melainkan milik sah kliennya.
Pengacara Wawan Nur Rewa mengungkapkan bahwa lahan tersebut telah beralih kepemilikan melalui transaksi ilegal yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, tanpa sepengetahuan kliennya yang diklaim sebagai ahli waris yang sah.
“Tanah tersebut telah berpindah tangan melalui jual beli yang dilakukan oleh ahli waris bodong, tanpa seizin dan sepengetahuan klien saya,” ujar Wawan.
Namun, pernyataan tersebut berujung pada pelaporan terhadap dirinya ke Polrestabes Makassar atas dugaan pencemaran nama baik. Wawan pun menghadiri panggilan penyidik pada Kamis (15/5/2025). Ia menyayangkan langkah hukum yang diambil terhadapnya, dan menilai hak imunitas sebagai pengacara telah diabaikan.
“Status saya di sini adalah sebagai pengacara yang melindungi hak-hak klien saya. Polisi seharusnya lebih cermat dalam menerima laporan. Ini menunjukkan bahwa hak imunitas saya sebagai pengacara tidak dihargai,” kata Wawan di hadapan awak media.
Mendampingi Wawan, Tim Advokat yang dipimpin Dr. Kurniawan menyatakan tidak menerima laporan tersebut. Menurutnya, laporan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pengacara yang sedang menjalankan tugas profesinya.