Home / daerah

Rabu, 3 September 2025 - 10:40 WIB

Pengamat: Pemerintah Daerah Abai Selesaikan Konflik Lahan di Kalimantan Barat

Guproni

apinusantara.com – Pontianak, Kalimantan Barat, Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, kembali menyoroti situasi pelik kepemilikan lahan di Kalimantan Barat yang dinilai semakin parah. Ia menegaskan, sudah sangat mendesak dilakukan audit investigasi atas kepemilikan lahan, khususnya Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Lokasi (INLOK) perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.

Menurut Herman, audit investigasi ini penting untuk memastikan legalitas dan transparansi perizinan, sekaligus menelusuri dugaan pelanggaran hukum. Ia menilai banyak perusahaan sawit diduga melakukan praktik penggelapan pajak dan bahkan membuka galian C di dalam area HGU dengan alasan lahan belum ditanami, praktik yang menurutnya jelas melanggar aturan namun kerap dibiarkan.

Audit investigasi akan mengungkap apakah HGU dan INLOK diperoleh secara sah serta sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib mengambil langkah tegas, termasuk pencabutan izin,” tegas Herman dalam keterangan persnya, Rabu (3/9/25).

Baca Juga :  Hari Kedua Pleno Kabupaten Sekadau, TNI-Polri Masih Berjaga Ketat

Herman menyebut, konflik agraria di Kalbar hampir terjadi di semua kabupaten. Persoalan utamanya adalah tumpang tindih lahan antara perusahaan dan masyarakat adat atau petani lokal. Perusahaan sering mengklaim lahan yang sebenarnya telah digarap turun-temurun oleh warga.

Audit investigasi, menurutnya, dapat membantu memetakan ulang batas-batas lahan secara akurat sehingga penyelesaian konflik bisa dilakukan lebih adil dan transparan.

Selain konflik kepemilikan, Herman juga menyoroti kewajiban kebun plasma yang kerap dijadikan janji perusahaan kepada masyarakat namun pelaksanaannya tidak jelas. Banyak laporan menyebut plasma tidak kunjung terealisasi atau dikelola tanpa transparansi, sehingga merugikan warga dan negara.

“Pemeriksaan kewajiban plasma dalam audit sangat penting agar hak-hak masyarakat desa benar-benar dipenuhi,” ujarnya.

Baca Juga :  Sertijab Kazidam XII/Tpr di Pimpin Pangdam XII/Tpr

Ia juga menekankan adanya lahan tidak produktif dalam HGU perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tanah yang tidak diusahakan dapat dicabut haknya untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat sesuai prinsip land reform.

“Redistribusi lahan harus menjadi solusi nyata agar tanah benar-benar memberi manfaat bagi rakyat, bukan hanya dikuasai segelintir pihak,” tambahnya.

Lebih jauh, Herman menilai pemerintah daerah, khususnya para bupati, belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan konflik lahan. Padahal, menurutnya, persoalan ini sudah lama menjadi jeritan warga desa.

“Sayangnya, hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah. Banyak warga bahkan dikriminalisasi saat memperjuangkan haknya, sementara para bupati seolah menutup mata,” pungkas Herman.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik

Pewarta : Jono Aktivis98

Share :

Baca Juga

daerah

Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kapuas Hulu Merajalela, Oknum Desa Diduga Terlibat

daerah

Pahlawan Devisa Harus Dilindungi, Desk PPDN Gelar Edukasi Keuangan di Sulawesi Selatan

daerah

Tambang Ilegal di Wilayah Indotani Tak Kunjung Ditertibkan, Warga Tantang KLHK Turun Tangan

daerah

Dugaan Kuat H. Jpt sebagai Pengepul Minyak Subsidi untuk PETI di Kapuas Hulu, Polda Kalbar dan Mabes Polri Diminta Turun Tangan

daerah

PETI di Semerangkai Sanggau Viral Adannya Pungutan Biaya Kemanan 33 Juta 

daerah

Polres Sekadau dan BKO Brimob Patroli Skala Besar Dalam Cipta Kondisi Pasca Pemilu 2024

daerah

KPK Bongkar Dugaan Korupsi PUPR Mempawah, Jejak Mantan Bupati Kian Terang

daerah

Angkutan Gratis, Kasat Sabhara Harapkan Masyarakat Dapat Memanfaatkan Angkutan Yang di Siapkan