Home / Hukum Dan Kriminal

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:34 WIB

Pengejaran Terhadap ‘L’, Adik SB, Usai Penggerebekan Gudang Emas Ilegal

Guproni

Apinusantara.com – Pontianak, Kalimantan Barat –Polresta Pontianak tengah melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial L yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan emas ilegal, setelah melarikan diri usai penggerebekan di sebuah gudang emas ilegal di kawasan Perdana Square, Pontianak Selatan, pada Sabtu (4/5) lalu.

Penggerebekan ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berharga, termasuk puluhan keping emas dan satu kardus berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang diperkirakan bernilai puluhan miliar rupiah.

Dalam hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa L merupakan adik kandung dari SB yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus korupsi terkait pengolahan logam/emas di PT Antam. Kasus ini sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena melibatkan kerugian negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga :  Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, dalam konferensi pers yang diadakan, menyatakan bahwa penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi yang diduga milik L, termasuk rumah dan kantor, namun hingga kini pihak kepolisian belum berhasil menemukan keberadaannya. “Penyelidikan terus berlangsung, dan L masih dalam pengejaran. Kami yakin dalam waktu dekat, L akan berhasil kami amankan,” ujar Kapolresta.(8/5)

Kasus penggerebekan gudang emas ilegal ini semakin mengungkap bahwa L bukanlah pemain baru dalam dunia perdagangan emas ilegal. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa L sudah lama terlibat dalam jaringan perdagangan emas ilegal yang telah beroperasi sejak akhir 1990-an, jauh sebelum kerajaan bisnis ini sempat dikuasai oleh AS.

Baca Juga :  Pastikan Wilayah Hukum Polda Kalbar Aman Satbrimob," Lakukan Patroli Gabungan

Sebelumnya, pada Sabtu (3/5), Polresta Pontianak juga berhasil menggagalkan jaringan penadah emas ilegal dengan mengamankan 47 keping emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI). Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah ruko yang terletak di Komplek Perdana Square, kawasan Pontianak Selatan.

Polresta Pontianak berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan ilegal emas ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Disalin dari faktakalbar.id

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Rencana Homologasi Perusahaan Bermasalah, Kreditor Pertanyakan Transparansi

daerah

Terciduk Mafia BBM Solar Membeli Solar Ke SPBU 34.45514 Desa Caracas, untuk Dijual Dengan Harga Rp.8500/Liter

Hukum Dan Kriminal

Kasus Dugaan Oli Ilegal Palsu di Kalbar, Pengamat Hukum: Delik Umum, Polisi Harus Proaktif Bukan Panggil Wartawan dan Ormas

Hukum Dan Kriminal

LMP Meminta Keadilan Dan Investigasi Oknum Kementerian Agama

Hukum Dan Kriminal

Irjen Pol Pipit Rismanto Pimpin Acara Sertijab di Jajaran Polda Kalbar

Hukum Dan Kriminal

Muhamad Alwi : Polres Langkat Dinilai Gagal Memberantas Narkoba, Warga Wampu Hidup Dalam Bayang – Bayang Sabu Herman Alias Gondrong, Gomblo Diduga Sang Pengedar

Hukum Dan Kriminal

Polisi Ringkus Pencuri di Kubu Raya, Kerugian Capai Rp40 Juta

daerah

Polda Kalbar dan LBH Herman Hofi Tinjau Sengketa Lahan 21 Tahun di Kubu Raya, Diduga Libatkan Mafia Tanah