Home / Nasional / Uncategorized

Kamis, 28 Desember 2023 - 16:10 WIB

Penimbunan Bbm Bersubsidi Jenis Solar dikabupaten Bandung Atas Seringnya Terlihat Keluar Masuk Truk Jenis Box

Adhi

APINUSANTARA.COM,BANDUNG – Penyimpangan dan penimbunan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum pelaku mafia solar terkait aktivitas salah satu lokasi penimbunan bbm bersubsidi jenis solar di kabupaten bandung atas sering nya terlihat keluar masuk truk jenis box,” Minggu,(24/12/23)

Hal itu membuat awak media menjadi geram dan menyelidiki langsung ke lokasi tersebut yang berada didalam perumahan Kopo.

Karena tidak lain, ada peran oknum anggota TNI dalam penyimpangan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di lokasi tersebut.

“Team investigasi melihat langsung adanya penyimpangan serta penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di sebuah spbu di bandung jawa barat .” Ujar team

Team investigasi terus menggali informasi terkait praktik penyimpangan/penimbunan dan siapa-siapa yang terlibat di dalam nya.

Karena saat di konfirmasi sopir menyebut sebuah nama yaitu pak Ayun sebagai bos yang di ketahui adalah oknum anggota TNI aktif.

Saat team investigasi menggali informasi mendapat kan keterangan dari sopir siapa nama , oknum tersebut bernama sodikin yang mana bersangkutan adalah pelaku penimbun bbm bersubsidi jenis solar,” Ujar sopir

” Saya hanya di perintahkan membeli bbm bersubsidi keliling dari spbu satu ke spbu yang lain nya, setelah terisi penuh saya di suruh mengirim kan ke gudang,”jelas sopir

Oknum tersebut menggunakan armada truk engkel jenis box untuk melansir bbm bersubsidi jenis solar dari spbu ke lokasi penimbunan.

Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Team investigasi media menggambarkan mekanisme para pelaku membeli bio solar maupun solar bersubsidi di spbu resmi dengan menggunakan armada truk jenis box yang sudah dimodifikasi di dalamnya.

Baca Juga :  Irjen Pol Pipit Rismanto Pimpin Acara Sertijab di Jajaran Polda Kalbar

Pembelian BBM bersubsidi seperti itu, kata andy ketua team investigasi media jendelainformasinews.com jelas sangat merugikan Negara terutama kepada masyarakat, Pasalnya hasil pembelian yang berskala besar bbm bersubsidi jenis solar dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri ataupun proyek galian dengan harga non subsidi. “Ulasnya

Apa sanksi jika SPBU melayani pembelian BBM bersubsidi dengan jeriken / dalam jumlah besar?

Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)
Sebelum menguraikan lebih jauh sanksi bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (“SPBU”) yang melayani pembelian bahan bakar minyak (“BBM”) dengan jeriken dalam jumlah besar, ada perlunya kita ketahui terlebih dahulu ketentuan hukum mengenai jual beli dan penyimpanan BBM itu sendiri.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.[1]

Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).[2]

Baca Juga :  Cara Menghentikan Haid Berkepanjangan saat Pakai KB Implan

Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jerigen dan bentuk apapun dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Jerat Hukum Bagi SPBU, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana.

(dhi)

Share :

Baca Juga

Nasional

Jamak Sari Pengusaha Tangerang Akan Melakukan Akuisi Wahana Alam Parung

Nasional

Lapas Cikarang Bertekad Raih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2024

daerah

Disinyalir Korupsi, Oknum Ketua PPS Desa Sukamulya Gondol Puluhan Juta Rupiah

Uncategorized

Solana Diprediksi Bisa Lampaui Setengah Market Cap Ethereum, Ini Analisisnya

Uncategorized

Kelompok Pasien Mendorong Akses yang Berkeadilan untuk Obat HIV Lenacapavir

Nasional

Sekretaris Utama (Sestama) BNPT Bangbang Surono, Ak., M.M., C dan Ketua Umum Formas Yohanes Handojo Budhi Sedjati SH.CCP Menandatangani MOU

Uncategorized

Vitalik Buterin Gunakan Penjualan Token MOODENG untuk Donasi Amal

Nasional

Kolam Limbah Tambang Emas CV. Sultan Rafli Mandiri Cemari Pekarangan Masyarakat 
Verified by MonsterInsights