Home / Uncategorized

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:49 WIB

Perlintasan KA di Yogyakarta Ini Khusus Dilalui Pejalan Kaki, Pemotor Dilarang Melintas!

Admin

Yogyakarta – KAI Properti menyampaikan bahwa perlintasan sebidang JPL 3A yang berada di sisi Stasiun Yogyakarta merupakan jalur khusus untuk dilalui pejalan kaki dan tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor. Perlintasan ini tetap dijaga oleh petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) yang sebagian berada di bawah pengelolaan KAI Properti guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api.

Sejumlah rambu lalulintas tentang larangan melintas bagi sepeda motor telah dipasang oleh pihak terkait, guna meningkatkan kewaspadaan bagi pengguna jalan agar tidak menyalahgunakan jalur tersebut. KAI Properti mendukung upaya tersebut dengan pengawasan oleh petugas PJL yang bertugas mengamankan perjalanan kereta api setiap harinya.

“Kami menegaskan bahwa palang pintu bukanlah alat keselamatan bagi pengguna jalan, melainkan pengaman untuk perjalanan kereta api. Kepatuhan masyarakat sangat dibutuhkan agar keselamatan bersama tetap terjaga,” ujar Plt. Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja dalam keterangannya, Senin (04/7/2025).

Baca Juga :  Mainan Desainer Tiongkok Bersinar di IBTE, Heyone Memikat Pasar Asia Tenggara dalam Penampilan Perdananya

Perlintasan ini tidak hanya berfungsi sebagai jalur penyeberangan, tetapi juga menjadi bagian dari wajah budaya kota Yogyakarta. Terletak di antara kawasan Malioboro dan Stasiun Yogyakarta, jalur ini ramai dilalui wisatawan lokal maupun mancanegara. Keunikan arsitektur stasiun dan suasana khas Yogyakarta menjadikannya lokasi favorit bagi pejalan kaki dan wisatawan yang ingin merasakan nuansa klasik kota.

Sebagai anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Properti bertanggung jawab mengelola petugas PJL yang ditempatkan di sejumlah titik perlintasan, termasuk di lokasi ini. Langkah-langkah preventif melalui pengawasan, edukasi, serta koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan demi mewujudkan keselamatan bersama.

Sebagai dasar hukum, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam:

Baca Juga :  Tren Bisnis Digital 2025: Freelance Marketer Makin Diburu

• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124:

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114:

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.”

KAI Properti mengajak seluruh masyarakat untuk menaati rambu, mematuhi petugas di lapangan, dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam berkegiatan di sekitar jalur rel.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kebijakan The Fed Sukses Melawan Inflasi, Pemangkasan Suku Bunga Jadi Opsi

Uncategorized

Buah dalam Kemasan Mewah: Tren Baru Konsumen Urban yang Makin Cerdas Memilih

Uncategorized

Kali Kedua Digelar, KADIN Indonesia Trading House Kembali Hadirkan “Exporter Meet Up” untuk Dorong Ekspansi Pasar Global Pelaku Usaha di Jawa Tengah

Uncategorized

Memperingati Bulan K3 Nasional, WSBP Pastikan Implementasi 10 Golden Rules HSE

Uncategorized

Kashmir: Lembah Indah yang Mengisahkan Luka Warga Sipil

Uncategorized

Autocarburetor 1Xbet 1xbet promo kodu: Bukmekerdə qeydiyyatdan keçərkən $400 və ya Gambling House 2024-də $1500+150 pulsuz fırlanma

Uncategorized

Intip Cara Bangun Bisnis Kreatif di Tengah Ketatnya Kompetisi Buat Kamu yang Mau Mulai Usaha Ala Rafif Adhikara Yunus

Uncategorized

Resmob Polres Gowa Tangkap Empat Pelaku Pengrusakan, Lima Lainnya Diburu