Home / Nasional

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:45 WIB

PETI di Sintang: Ada Mesin, Ada Sungai, Tak Ada Negara

Husaeri

Apinusantara.com – Sintang Kalimantan Barat – Aktivitas tambang emas ilegal atau penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kalimantan Barat, tepatnya di aliran Sungai Ana, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim media menemukan fakta mencengangkan: PETI beroperasi terang-terangan, menggunakan mesin dompeng dan poso berkekuatan besar, namun tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), termasuk dari Kepolisian Daerah Kalbar.(14/5)

Bahkan, para penambang tampak bebas menjalankan aktivitas merusak lingkungan itu siang dan malam, di sepanjang Sungai Melawi.

“Kami temukan aktivitas PETI di Sungai Ana berlangsung dalam skala besar. Ini bukan sembunyi-sembunyi lagi. Mesin-mesin pengisap bekerja terus-menerus, suara bisingnya terdengar sampai ke rumah warga,” ungkap salah satu jurnalis investigasi di lokasi.

Baca Juga :  Berani Sekali THM Buka Di Bulan Ramadhan dan Berlegal

Warga sekitar juga mengeluhkan pencemaran air sungai dan kebisingan mesin yang mengganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat. Air sungai yang dulu menjadi sumber kehidupan, kini berubah warna dan tak layak pakai.

“Kami tidak bisa lagi ambil air sungai. Sudah keruh, bau, dan kami takut anak-anak kena penyakit kulit,” ujar seorang warga Sungai Ana yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pengamat: Ada Indikasi Pembiaran Terstruktur
Menurut Andi Syahril, pengamat lingkungan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, kondisi ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusi untuk menjaga lingkungan dan keselamatan rakyat.

“Ketika PETI berlangsung lama tanpa penindakan, itu bukan lagi kelalaian, tapi indikasi pembiaran. Negara sedang absen di Sungai Melawi,” tegas Andi.

Baca Juga :  Terciduk Mafia BBM Solar Membeli Solar Ke SPBU 34.45514 Desa Caracas, untuk Dijual Dengan Harga Rp.8500/Liter

Ia juga mengingatkan bahwa praktik PETI merupakan tindak pidana serius berdasarkan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Desakan untuk Kapolda Kalbar dan APH Bertindak Nyata
Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak Kapolda Kalimantan Barat, Dinas ESDM, dan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk segera melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelaku PETI di Sungai Melawi.

“Jika tidak segera ditindak, publik bisa menilai bahwa ini ada permainan. Jangan tunggu Sungai Melawi mati total dulu baru bertindak,” tutup Andi Syahril.

Narasumber Ahli:
Andi Syahril – JATAM Nasional

Share :

Baca Juga

Nasional

Hadirkan Pencerahan Kepemimpinan Di Kabupaten Bekasi Diskusi Publik Bersama Tokoh Nasional Siap Digelar TKN Merah Putih Bersama AWIBB

Hukum Dan Kriminal

Kamtibmas Wilayah Hukum Polda Kalbar Berpatroli Menjelang Pemilu 2024

Nasional

Diberitakan Beberapa Media Online Wiwik Putriana Pimpinan Redaksi Poskota Petir Merasa Di Fitnah

Nasional

Pawai Budaya Naik Dango II Meriahkan Kota Pontianak, DAD Dorong Promosi Pariwisata Budaya

Nasional

Kapal Pengangkut Sawit Milik Asep Meledak di Terentang! Api Lahap KM Putra Jaya Usai Bongkar Muatan di PKS 10 BPG

daerah

19 Remaja berikut Sajam Berhasil di Amankan Oleh Polsek Jakarta Barat

Nasional

Dugaan Pelecehan Verbal Resmi Dilaporkan ke Polda Kalbar

daerah

Disinyalir Korupsi, Oknum Ketua PPS Desa Sukamulya Gondol Puluhan Juta Rupiah
Verified by MonsterInsights