Jayapura, 19 Agustus 2025 – Persatuan Kontraktor Listrik Se-Tanah Papua (PKLSP) melayangkan somasi kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIWP2B) terkait kebijakan pengalihan pekerjaan Material Distribusi Utama (MDU) dan Non-MDU kepada perusahaan luar Papua. Kebijakan ini dinilai diskriminatif dan berpotensi merugikan ekonomi masyarakat Papua.
Dasar Somasi dan Tuntutan PKLSP
Menurut Koordinator Tim Kuasa Hukum PKLSP, Ghorga Donny Manurung, kebijakan PLN yang tertuang dalam Surat Nomor 53439/DIS.00.01/F01050000/2023 cacat hukum dan melanggar prinsip Otonomi Khusus (Otsus) Papua. PKLSP menyoroti beberapa poin penting:
1. Pengalihan Pekerjaan: PLN mengalihkan pekerjaan MDU dan Non-MDU ke perusahaan luar tanpa alasan yang jelas, padahal kontraktor lokal memiliki pengalaman dan legalitas yang sah.
2. Persaingan Tidak Sehat: Kebijakan ini berpotensi memicu monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, melanggar UU No. 5 Tahun 1999.
3. Dugaan Markup Harga: Terdapat dugaan markup harga material Non-MDU yang tidak transparan, berpotensi merugikan negara.
4. Pengabaian UMKM: PLN mengabaikan Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-10/MBU/08/2020 yang mengamanatkan peningkatan peran UMKM.
5. Pelanggaran Otsus Papua: Kebijakan ini mematikan UMKM lokal, menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, serta mengabaikan amanat UU Otsus Papua (UU No. 21/2001 jo UU No. 2/2021).
Dugaan Penunjukan Langsung dan Kongkalikong
PKLSP juga menyoroti dugaan penunjukan langsung yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada 14–15 Agustus 2025 di beberapa UP3 PLN Papua. Proses ini dinilai cacat hukum karena dilakukan tanpa tender terbuka, melibatkan perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi, dugaan pemalsuan dokumen, serta bujuk rayu dan ancaman terhadap kontraktor lokal.
Pelanggaran Regulasi
Somasi ini menguraikan bahwa kebijakan PLN bertentangan dengan sejumlah aturan hukum, termasuk UU Otsus Papua, Perpres No. 12/2021, Permen BUMN No. Per-08/MBU/12/2019, UU No. 20/2008 tentang UMKM, dan UU No. 5/1999 tentang Larangan Monopoli.
PKLSP juga membantah dalih PLN dengan Perdir PT PLN (Persero) Nomor 0022.P/DIR/2020, karena faktanya PLN melakukan penunjukan langsung bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah tanpa tender terbuka, melanggar Perdir tersebut dan Pasal 38 Perpres No. 12 Tahun 2021.
Dampak Kebijakan PLN
PKLSP menegaskan bahwa kebijakan PLN akan berdampak pada hilangnya lapangan kerja bagi masyarakat Papua, penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mengalirnya uang Papua ke luar Papua.
Ultimatum dan Langkah Hukum Selanjutnya
PKLSP memberikan waktu 14 hari kerja bagi PLN untuk membatalkan kebijakan tersebut. Jika tidak, mereka akan menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan PLN ke KPPU, menggugat ke PTUN dan Pengadilan Niaga, melaporkan dugaan markup ke KPK, mengajukan pengaduan ke Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN, serta meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI.
Peringatan Tegas
PKLSP mengingatkan PLN untuk taat pada hukum, menghormati Otsus Papua, dan tidak membunuh ekonomi rakyat dengan kebijakan yang cacat hukum.
Somasi ini ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi se-Papua, Polda se-Papua, Gubernur se-Papua, Direktur Utama PT PLN, Menteri BUMN, Komisi VI DPR RI, Satuan Pengawasan Internal PLN, serta Komisi Pengawasan Persaingan Usaha.