Home / daerah

Kamis, 28 Agustus 2025 - 22:54 WIB

Polda Kalbar Bongkar 9 Kasus Narkoba, Sita 86 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi Ringkus 20 Pelaku

Guproni

apinusantara.com – Pontianak, Kalimantan Barat |Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan total 20 tersangka sepanjang Juli hingga Agustus 2025. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah fantastis: 86,189 kilogram sabu dan 54,801 butir ekstasi.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K., di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Kamis (28/8/2025). Hadir mendampingi antara lain Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Totok Lisdiarto, S.I.K., Dirresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, S.I.K., Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., perwakilan Kejati Kalbar, Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbar, serta unsur TNI dan Polres Kapuas Hulu.

Dalam keterangannya, Brigjen Roma Hutajulu menyampaikan bahwa dari 20 tersangka, satu orang merupakan residivis dan lima orang lainnya berstatus Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

Baca Juga :  9 Tahun Menggantung, Hak Pensiun Mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Tak Kunjung Cair

Barang bukti yang disita sebagian besar langsung dimusnahkan. “Sabu seberat 79,817 kilogram dan 54,785 butir ekstasi dimusnahkan pada hari ini. Sebelumnya, 6,198 kilogram sabu dan 16 butir ekstasi sudah dimusnahkan. Sementara sisa sabu seberat 147,15 gram masih menunggu penetapan pengadilan,” ungkap Roma.

Dirresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menambahkan bahwa modus yang digunakan para pelaku antara lain:

Penyelundupan melalui jalur tikus di perbatasan Indonesia–Malaysia.

Menggunakan kemasan buah dan teh asal Tiongkok untuk mengelabui petugas.

Mengandalkan jasa pengiriman barang serta sistem ranjau (jaringan terputus) guna memutus alur distribusi.

“Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Ditresnarkoba Polda Kalbar telah mengungkap 77 kasus dengan total barang bukti 143,871 kilogram sabu dan 57,280 butir ekstasi,” tegas Deddy.

Baca Juga :  Langkah Tegas Tim Patroli Reaksi Cepat Polres Kubu Raya Menangkal Kejahatan Jalanan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiganya.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam perang melawan narkotika.

“Kami akan terus bersinergi dengan BNN, Kejaksaan, Bea Cukai, dan TNI untuk menutup semua celah peredaran narkoba di wilayah perbatasan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam jaringan narkoba. Polda Kalbar tidak akan ragu menindak tegas, bahkan dengan hukuman maksimal pidana mati,” tegas Bayu.

Red

Share :

Baca Juga

daerah

Polda Kalbar Berupaya Maximal Untuk Memberikan Rasa Aman Dan Nyaman Kepada Masyarakat Menjelang Perayaan Idul Fitri 1445 H

daerah

Aktivis Bala Adat Dayak Tolak Program Transmigrasi di Kalimantan Barat: “Bukan Solusi, Tapi Ancaman Bagi Masyarakat Adat”

daerah

Jamin Keamanan Dan Kenyamanan Ibadah di Gereja Brimob Polda Kalbar Gencarkan Patroli di Semua Gereja

daerah

Kementerian Kebudayaan RI Sosialisasikan Dana Hibah untuk Sanggar dan OKP di Kalimantan Barat

daerah

Dr Herman Hofi: Pemanggilan Ketua Yayasan Mujahidin Oleh Kejati Diduga Ada Pihak Tertentu Untuk Membuat Kegaduhan

daerah

Polda Kalbar Amankan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di Desa Segar Wangi, Tumbang Titi Ketapang, Yang Sebelumnya Viral Di Media Sosial Dan Online

daerah

Kemenko Polkam Gelar Forum Literasi Keamanan Siber di Kalimantan Utara

daerah

Apel Perdana Tahun 2025, Kapolres Gowa Periksa Kelengkapan Identitas dan Surat Kendaraan Personel