Home / Uncategorized

Kamis, 11 September 2025 - 20:36 WIB

Polda Sulsel Tetapkan 42 Tersangka dalam Kasus Kerusuhan dan Pengrusakan Fasilitas Publik

Kabiro Kota Makassar


Makassar, Sulawesi Selatan – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah menetapkan 42 tersangka terkait serangkaian kerusuhan dan pengrusakan fasilitas umum serta gedung pemerintahan yang terjadi di wilayah Sulawesi Selatan. Pengumuman ini disampaikan pada hari Rabu, 10 September 2025, sebagai hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian kejadian yang mencakup pembakaran dan pengrusakan di beberapa lokasi strategis. Lokasi-lokasi tersebut antara lain Kantor DPRD Provinsi Sulsel, DPRD Kota Makassar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Pos Lalu Lintas (Lantas) Fly Over Makassar, serta Kantor DPRD Kota Palopo. Selain itu, polisi juga menangani kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI).

“Dari 42 tersangka yang telah ditetapkan, 33 di antaranya adalah orang dewasa, sementara 9 lainnya masih berstatus anak di bawah umur,” ujar Kombes Pol. Didik dalam konferensi pers.

Baca Juga :  On line Tarot true love tarot reading Indication @ Lotus Tarot

Secara rinci, 37 tersangka terlibat dalam kasus pembakaran dan pengrusakan yang terjadi di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, DPRD Kota Makassar, Kejati Sulsel, dan Pos Lantas Fly Over Makassar. Dua tersangka ditetapkan terkait kasus pembakaran Kantor DPRD Kota Palopo. Sementara itu, tiga tersangka lainnya diamankan terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang pengemudi ojek online di Jalan Urip Sumoharjo, tepat di depan Kampus UMI.

Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal pidana, termasuk:

– Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran
– Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Bersama-sama
– Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang
– Pasal 64 KUHP tentang Pemberatan bagi Pelaku Tindak Pidana Bersama-sama
– Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
– Pasal 480 KUHP tentang Penadahan
– Pasal 45a ayat (2) UU ITE tentang Ujaran Kebencian

Baca Juga :  Totally free Tarot, Numerology and you can Clairvoyant Indication!

“Proses pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Kami memastikan bahwa setiap pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik Supranoto.

Polda Sulsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Sulawesi Selatan.

Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan di Sulawesi Selatan dapat tetap terjaga.

JUMRIATI

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Asistensi dan Supervisi Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024 di Polda Kalbar

Uncategorized

Pesta Gebyar Gila, GokoMart Bagi-Bagi Motor, Emas, dan Jutaan Voucher Belanja di Kalimantan Barat

Uncategorized

Hadapi Dinamika Global, Kementerian PU Dorong Resiliensi Infrastruktur Nasional

Uncategorized

Pentingnya Service Trafo untuk Kinerja Optimal

Uncategorized

Tips Cari Meme Coin Solana di DexScreener yang Berpotensi Naik 10X!

Uncategorized

Mengenal Penyebab Kulit Eksim: Dari Faktor Genetik hingga Lingkungan Modern

Uncategorized

Masjid Raya Baitul Khairat, Karya PTPP yang Mendapatkan 2 Rekor MURI dan Menjadi Simbol Kebanggaan dan Kebangkitan Sulawesi Tengah

Uncategorized

GRAND DAFAM ANCOL JAKARTA HADIRKAN PROMO – PILIHAN MENGINAP COCOK UNTUK FAMILY VACATION