Home / Uncategorized

Selasa, 9 September 2025 - 16:06 WIB

Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Jadi 32 Orang Dalam Perkembangan Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar*

Kabiro Kota Makassar

Makassar*Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar. Hingga saat ini, sebanyak 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, pada Senin (8/9/25) menjelaskan bahwa dari 32 tersangka tersebut, 14 orang merupakan pelaku pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 orang lainnya terkait pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar.

Tersangka Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang) : Terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel. Identitas tersangka: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Baca Juga :  Parto.id dan Bluebird Jalin Kerja Sama, Permudah Perjalanan Dinas Pemerintah

Tersangka Kantor DPRD Kota Makassar (18 orang) :
Terdiri dari 14 dewasa dan 4 anak di bawah umur, ditangani oleh Polrestabes Makassar. Identitas tersangka: MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain : Untuk Kantor DPRD Provinsi Sulsel : Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)

Kantor DPRD Kota Makassar : Pasal 187 KUHP – Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP – Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP – Perusakan barang, Pasal 64 KUHP – Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP – Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE – Ujaran kebencian

Baca Juga :  VRITIMES Jalin Kerjasama Strategis dengan Net23.news untuk Memperkuat Ekosistem Berita Digital

“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik Supranoto.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

JUMRIATI

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dari Warung ke Gerakan: Misi Kuliner Rangga Umara Menyatukan Mimpi dan Aksi

Uncategorized

KA Sembrani Alami Kelambatan, Pegawai KAI Daop 1 Jakarta Terjun Jadi Porter Gratis di Stasiun Gambir

Uncategorized

Kinerja Angkutan Barang Daop 8 Surabaya Meningkat, Komitmen terhadap Logistik Berkelanjutan Semakin Kuat

Uncategorized

Saat Sistem Ekonomi Lama Tak Lagi Relevan, Circular Economy Jadi Jawaban atas Krisis Lingkungan

Uncategorized

Sambut Plastic Free July, LindungiHutan Dorong Aksi Penanaman Pohon

Uncategorized

Pilih Konsultan Accurate Terbaik: Jaminan Implementasi Lancar & Bisnis Maju!

Uncategorized

Tepat Waktu dan Efisien: On Time Performance (OTP) Keberangkatan Kereta Api di Daop 6 Capai 99,80 % pada Juli 2025

Uncategorized

Sambut HUT RI Ke-80 Kementerian Pekerjaan Umum Libatkan Masyarakat untuk Rawat Infrastruktur