
Makassar, Sulawesi Selatan – Polrestabes Makassar berhasil mengamankan lima orang pelaku tawuran antar geng motor, yakni Warser dan Strobo, dalam sebuah operasi yang diumumkan pada Kamis, 9 Oktober 2025. Konferensi pers yang digelar di Mapolsek Manggala dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kapolsek Manggala Kompol Semuel Tolongan, S.H., M.H., M.Si., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin.
Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kasus kekerasan yang terjadi pada 27 September 2025 di wilayah hukum Polsek Manggala. Kejadian ini sempat viral di media sosial karena aksi saling serang antara dua kelompok geng motor tersebut.
“Kami berhasil menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam tawuran antar geng motor Warser dan Strobo,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.
Motif dari tawuran ini dipicu oleh saling ejek antar anggota geng motor yang berujung pada tantangan dan kesepakatan untuk melakukan aksi kekerasan. “Salah satu anggota geng Warser merasa diejek oleh anggota geng Strobo, sehingga mereka saling menantang dan sepakat untuk tawuran,” jelasnya.
Tawuran terjadi pada 27 September 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Pengayoman, Kota Makassar. Aksi ini bahkan disiarkan langsung (live) melalui media sosial Instagram, yang mengundang partisipasi dari kelompok geng motor lain, memperparah situasi dan menyebabkan kericuhan yang lebih besar.
“Tawuran ini bukan disebabkan oleh masalah serius, melainkan karena keinginan para pelaku untuk membuat keributan. Dalam kasus ini, pemicunya adalah saling ejek yang berujung pada bentrokan,” tambah Kapolrestabes.
Ironisnya, dalam insiden tersebut, seorang warga sipil yang tidak terlibat dalam tawuran menjadi korban dan terkena panah busur.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk balok, besi, panah busur, senjata tajam jenis parang, serta beberapa unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku. Penyisiran lokasi kejadian dilakukan bersama dengan Polsek Panakkukang.
Kini, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
JUMRIATI KABIRO KOTA MAKASSAR
