Home / Uncategorized

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:09 WIB

Polres Maros Bekuk Pelaku Pengerusakan di Masjid Syuhada 45, Kasus yang Sempat Resahkan Warga

Kabiro Kota Makassar

Maros – Kepolisian Resor (Polres) Maros melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini, Polres Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengerusakan disertai pembakaran lemari berisi perlengkapan ibadah di salah satu masjid di Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/9/2025) sekitar pukul 03.00 WITA di lingkungan Bonto Kadatto, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Berdasarkan laporan dari seorang warga bernama Mansyur, pelaku yang tidak dikenal saat itu masuk ke dalam masjid melalui jendela sebelah kanan. Setelah berhasil masuk, pelaku melakukan aksi pengerusakan dengan cara membakar satu buah lemari berisi perlengkapan salat.Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla, menegaskan dalam konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros
“Polres Maros tidak akan menoleransi setiap tindakan yang mengancam keamanan masyarakat, apalagi di tempat ibadah. Kami mengimbau seluruh warga untuk tetap tenang dan percayakan proses hukum kepada aparat kepolisian” Rabu (1/10/2025)

Baca Juga :  KAI Daop 6 Yogyakarta Tegaskan Komitmen Layanan Inklusif untuk Seluruh Pelanggan

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Jatanras Polres Maros berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (47), seorang pedagang asal Kabupaten Polman, yang diduga sebagai pelaku. Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 17.30 WITA di Masjid Al-Markaz Al Islami Butta Tua, Kelurahan Pettu Adae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut:
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Posko Jatanras Polres Maros untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa masjid lain di wilayah Maros, Makassar, dan Pangkep.”

Baca Juga :  Pemesanan KA Tambahan Lebaran Telah Dibuka, 1.122.559 Tiket Telah Terjual

Dalam proses pemeriksaan, tersangka R (47) mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pembakaran lemari berisi perlengkapan salat di Masjid Syuhada 45, Kabupaten Maros. Tidak hanya itu, ia juga mengakui pernah melakukan aksi serupa di Masjid Mujahidin Sudiang, Kota Makassar, serta di Masjid Syuhada 45, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep.

Polres Maros menegaskan akan menindak tegas setiap aksi yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, serta meresahkan masyarakat, khususnya yang menyangkut tempat ibadah.

JUMRIATI KABIRO KOTA MAKASSAR

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Mengapa Indonesia Menjadi Pilihan Utama bagi Perusahaan Asing

Uncategorized

Tutup Drag Bike Kapolres Cup Championship 2025, Kapolres Sinjai : Terima Kasih Kepada Semua Pihak.*

Uncategorized

Casinos Online acercade Portugal Os Melhores galera bet app sobre Casinos pt

Uncategorized

Stop Bilang “Nggak Ada Waktu!” Yuk, Kenali Cara Atur Waktu Yang Efektif

Uncategorized

Analis Ungkap 4 Sinyal Bullish Ethereum yang Tak Boleh Dilewatkan

Uncategorized

Kilas Balik Aksi Solidaritas di Masa Pandemi dan Menyambut Kampanye #HidraSea di World Water Day 2025

Uncategorized

Social Engineering: Modus Baru Penipuan yang Bikin Korban Ajukan Kredit Tanpa Sadar

Uncategorized

1xBet букмекерлік компаниясының толық веб-шолуы 2007 жылы құрылған 1xBet Букмекерлік әкімшілігі бүкіл әлемдегі ең инновациялық және танымал платформалардың біріне айналды.