Home / Uncategorized

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:32 WIB

Polres Maros Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran narkotika Di wilayah Maros*

Kabiro Kota Makassar

Maros, Sulsel – Polres Maros kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Maros. Bertempat di Aula Promoter Polres Maros, jajaran Satuan Reserse Narkoba menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Kamis (07/08/2025).

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H.,S.I.K.,M.I.K.,M.Tr.Opsla memimpin langsung konferensi pers tersebut mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan terbaru, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang siap edar.“Dari hasil operasi yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir, kami berhasil mengamankan empat orang tersangka, dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 225 gram, serta alat bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap, dan telepon genggam,” ujar Kapolres.

Menurut keterangan dari Kasat Narkoba Polres Maros AKP Salehudin, S.H.,M.H, para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, para pelaku mengendarkan narkotika melalui media sosial.

Baca Juga :  Gowa Sulawesi Selatan 28 Februari 2025 Bakso Raksasa Mas Adi Bontonompo, Sensasi Kuliner di Gowa

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Dari empat kasus yang dirilis, 2 diantaranya merupakan bandar Narkotika jenis shabu, keduanya merupakan bandar narkoba yang kerap kali mengendarkan narkoba di Kabupaten Maros.

Keduanya yakni MI (23) dan AS (25),dari tangan MI disita 187 gram shabu siap edar dan AS disita shabu sebanyak 38 gram Narkotika jenis shabu.

“Untuk dua orang tersangka MI dan AS keduanya digolongkan kategori pengedar, berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita,” ujar Kasat Narkoba.

“Dua kasus lainnya narkotika jenis tembakau sintetis dan obat obat keras sediaan farmasi” ungkapnya.

Para pelaku akan dikenakan sangkaan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Fitur Raya Paylater Hadir di Raya App, Bayar Non-tunai Semakin Mudah dan Fleksibel

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Maros akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Kami tidak akan pernah kompromi dengan pelaku narkoba. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkotika,” tegasnya.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh para pejabat utama Polres Maros dan sejumlah awak media yang hadir untuk meliput langsung jalannya kegiatan.

Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Maros berharap menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam dalam menghadapi ancaman yang merusak masa depan bangsa ini.

JUMRIATI

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Transformasi Kulkas Jadi Mahakarya: Bosch Home Indonesia & YKAI Hadirkan Seni dengan Misi Mulia

Uncategorized

VRITIMES Umumkan Kerjasama Strategis dengan Sinarpos.com untuk Distribusi Informasi Lebih Luas

Uncategorized

AI dalam Birokrasi: Membangun Pelayanan Publik yang Lebih Cerdas dan Efisien

Uncategorized

CEO BlackRock: Bitcoin Bakal Tumbuh Pesat, Siapa Pun Presiden AS Terpilih

Uncategorized

Hisense Umumkan Secara Resmi Menjadi Global Official Sponsor FIFA World Cup 2026™

Uncategorized

Simak Aturan Perlintasan KA dan Komitmen KAI Properti dalam Menjaga Keselamatan

Uncategorized

Energy Academy Gelar Pelatihan PPLB3, Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Limbah Berbahaya di Perusahaan

Uncategorized

Menuju Stabilitas Finansial dengan Reksa Dana