Home / daerah

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:57 WIB

Polresta Pontianak Serahkan Kasus Kekerasan Seksual Anak ke Polda Kalbar, Penyidikan Dilanjutkan

Guproni

Apinusantara.com – Pontianak, Kalimantan Barat, 30 Juli 2025 –Polresta Pontianak merilis perkembangan penyidikan kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang menimpa korban berinisial A (4). Rilis berlangsung di ruang Sat Reskrim Polresta Pontianak pada Selasa (29/7/2025) dan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, S.I.K.

Dalam keterangannya, Kompol Wawan mengungkapkan kasus bermula dari laporan orang tua korban yang mendapati anaknya mengalami rasa sakit saat buang air kecil. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban terinfeksi penyakit menular seksual jenis gonore.

Setelah pemeriksaan dan pengambilan keterangan, awalnya korban menyebut pelaku berinisial C. Namun, keterangannya kemudian berubah menjadi A. Keterangan ini juga tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain yang kami periksa. Hal tersebut membuat penyidik ragu dalam menetapkan tersangka,” jelas Kompol Wawan.

Baca Juga :  Kalbar Food Festival Dorong Potensi Wisata di Pontianak

Penyidik telah memeriksa dua orang terduga pelaku berinisial C dan A. Keduanya tidak mengakui perbuatannya meski telah menjalani pemeriksaan, termasuk tes uji kebohongan (lie detector).

Selama proses penyidikan, Polresta Pontianak telah menggelar dua kali gelar perkara di tingkat Polresta, satu kali ekspos bersama Kejaksaan, dan satu kali gelar perkara di Ditreskrimum Polda Kalbar. Namun, belum ada kesimpulan tegas terkait pelaku.

Untuk penyidikan lebih lanjut, penanganan kasus ini kami serahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar pada 27 Juli 2025. Unit ini memiliki kewenangan dan kompetensi dalam menangani kasus yang melibatkan anak-anak, baik sebagai korban maupun pelaku,” tambah Kompol Wawan.

Baca Juga :  Eksekusi Jaminan Fidusia Harus Lewat Pengadilan, Tatang Suryadi Ingatkan Pentingnya Edukasi Hukum

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen penuh menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Kapolresta.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polresta Pontianak dan diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual.

Sumber : Humas Polresta Pontianak WG

Share :

Baca Juga

daerah

Pengamat: Minta APH Jagan Tebang Pilih Terhadap Pelaku Ilegal Logging di Wilayah Ketapang

daerah

Pihak SPBU Landau Mumbung Klarifikasi Tuduhan Pelanggaran Penyaluran BBM

daerah

Tim Gabungan Polda – Polres Selidiki Kasus Penembakan Maut di Lappariaja Bone, Kapolres : Akan Tuntaskan Hingga Akar

daerah

Polda Kalbar dan Buddha Tzu Chi Gelar Operasi Gratis untuk Masyarakat, Fokus pada Katarak hingga Bibir Sumbing

daerah

Kapolres Melawi Mengucapkan Terima Kasih atas Dukungan Masyarakat dalam Kegiatan Tabligh Akbar

daerah

Operasi Patuh Maung 2025 hari Ke- 2 Polres Lebak Lakukan Penertiban di Jl. Ahmad Yani Rangkasbitung

daerah

Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H di Bogor: Momentum Hijrah untuk Perubahan dan Pengabdian

daerah

Polisi Amankan Acara Tradisi Cheng Beng 2575