Makassar, 13 Juni 2025 – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengungkap kasus kejahatan yang dilakukan oleh geng motor. Sebanyak 10 pelaku diamankan, terdiri dari 5 orang dewasa dan 5 orang di bawah umur. Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Sujana S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Jumat (13/6/2025).
Informasi awal menyebutkan bahwa geng motor ini berasal dari Gowa. Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mencegat mereka saat para pelaku berusaha menyerang dengan menggunakan senjata tajam seperti samurai, parang, dan busur. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan empat unit sepeda motor.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Proses hukum terhadap para pelaku dewasa dan di bawah umur akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polrestabes Makassar berkomitmen untuk terus memberantas aksi kejahatan jalanan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat Kota Makassar.
Jumriati