Home / Hukum Dan Kriminal

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:06 WIB

Pria 22 Tahun Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Ringkus Satreskrim Polres Sekadau

Guproni

Apinusantara.com- Sekadau Kalbar -Satreskrim Polres Sekadau telah mengamankan seorang pria berinisial BS (22) pada Selasa, 17 Juni 2025. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, menyusul laporan yang diterima kepolisian pada 28 Mei 2025.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menjelaskan bahwa penangkapan BS merupakan hasil pengembangan dari laporan yang masuk dan serangkaian penyelidikan intensif.

“Kami menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Setelah upaya penyelidikan yang cukup memakan waktu, pelaku berhasil kami amankan,” ujar IPTU Zainal dalam keterangannya pada Kamis (19/6/2025).

Peristiwa yang menjadi dasar laporan ini disebut-sebut terjadi pertama kali pada 6 November 2024. Korban, seorang anak perempuan berusia 17 tahun, diduga menjadi sasaran perbuatan pelaku.

Baca Juga :  BREAKING NEWS : Tim Resmob Polda Kalbar Ringkus Pelaku Pembobolan Ruko di Samping Rumah Gubernur Kalbar

IPTU Zainal menambahkan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, terungkap bahwa dugaan persetubuhan atau pencabulan ini telah dilakukan secara berulang.

“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali, di beberapa lokasi yang berbeda,” jelasnya.

Proses penangkapan BS memerlukan ketelatenan. Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau sempat berupaya menjemput pelaku di kediamannya di Sintang pada Kamis, 12 Juni 2025. Namun, saat itu pelaku tidak berada di tempat.

“Kami kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku. Atas dasar kooperatif dari keluarga, akhirnya pelaku diserahkan langsung kepada kami pada Selasa kemarin. Ini menunjukkan adanya kesadaran dari pihak keluarga untuk membantu proses hukum,” ungkap IPTU Zainal.

Baca Juga :  Pengamat Kebijakan Publik: Penegakan Hukum Bungkam Soal Mafia Emas Ilegal di Kalbar

Saat ini, BS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

IPTU Zainal menuturkan bahwa pelaku dan barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Sekadau. “Kami akan melanjutkan proses penyidikan secara komprehensif, termasuk penahanan pelaku dan kelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban,” tukasnya.

Jn//98

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Polda Kalbar Diminta Tegas Tetapkan Tersangka pemalsuan Dokumen Akta Otentik Pencaplokan Tanah Lili Santi

Hukum Dan Kriminal

Kasus Penemuan Mayat Bayi di Sungai Ciberang berhasil di Ungkap Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Rangkasbitung

daerah

Aksi Cabul Terhadap Lima Bocah Laki-laki, Pemuda Ini Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Hukum Dan Kriminal

Program Positif Oleh THMP Berharap Penuh Mensejahterakan Masyarakat

Hukum Dan Kriminal

Krisis Penegakan Hukum di Perbatasan: Barang Ilegal Banjiri Kalbar, Aparat Dinilai Tumpul

daerah

Aparat Penegak Hukum Periksa PPS Sukamulya Sunat Anggaran Pemilu 2024

Hukum Dan Kriminal

Tidak Berkutik Dibuat Mafia Tanah HARUN, BAJOL, IPUL, MUKLIS, LIDEN,  PAREH Diduga Kapolres Deli Serdang Dan Kapolsek Terima Setoran

Hukum Dan Kriminal

Apa kata H.Teddi Saepudin,S.,H., Komandan Provost MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak
Verified by MonsterInsights