Home / daerah

Selasa, 9 September 2025 - 17:17 WIB

Puluhan Ormas Dayak Kalbar Geram, Siap Tempuh Jalur Hukum Akun TikTok yang Diduga Hina Suku Dayak

Guproni

apinusantara.com – Pontianak, Kalimantan Barat | 9 September 2025 —Puluhan organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) Dayak Kalimantan Barat menggelar konsolidasi di Rumah Adat Betang Sutoyo, Pontianak, pada Selasa (9/9). Pertemuan ini dilakukan untuk merespons unggahan salah satu akun TikTok bernama Risky Kabah yang diduga menghina masyarakat Dayak dengan menyebut sebagai penganut ilmu hitam dan dukun hitam.

Pernyataan tersebut dinilai melecehkan martabat dan identitas masyarakat adat Dayak, sehingga memicu kegeraman. Dalam konsolidasi itu, para tokoh adat dan perwakilan ormas Dayak sepakat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Bahasa yang disampaikan akun TikTok itu jelas menjolimi dan melecehkan kami sebagai orang Dayak. Ini bukan hanya soal pribadi, tapi penghinaan terhadap seluruh masyarakat Dayak se-Borneo,” tegas Iyen Bagago, salah satu perwakilan masyarakat Dayak dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga :  Ketua LPA Kalbar Gagas “Rumah Aman Anak Indonesia” sebagai Benteng Perlindungan dan Toleransi

Iyen menambahkan, pihaknya bersama ormas Dayak Kalbar akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Kalimantan Barat dengan dasar hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Konsolidasi ini dihadiri puluhan perwakilan ormas dan OKP Dayak yang menegaskan sikap tegas mereka untuk tidak mentolerir segala bentuk pelecehan, diskriminasi, maupun ujaran kebencian terhadap identitas Dayak.

Kami tidak ingin kasus ini dianggap sepele. Kami akan kawal agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan ini menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak menghina suku atau agama manapun,” lanjut Iyen.

Baca Juga :  PT Enggang Jaya Makmur Bantah Tuduhan LIBAPAN, Tegaskan Izin Tambang Sah dan Koordinasi dengan ANTAM Terjalin Baik

Rencananya, setelah pelaporan ke Polda Kalbar, ormas Dayak juga akan melakukan komunikasi dengan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) untuk memperluas koordinasi di tingkat regional Borneo.

Kasus dugaan penghinaan terhadap kelompok masyarakat adat melalui media sosial merupakan isu serius yang berpotensi melanggar Undang-Undang ITE serta pasal terkait ujaran kebencian dalam KUHP. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian.

Red

Share :

Baca Juga

daerah

Distribusi BBM Subsidi di Kalbar Disorot: Mandat Pertamina Dinilai Gagal, Penegakan Hukum Macet

daerah

Pohon Sengon Tumbang Hambat Pengguna Jalan Antrian Panjang Kendaraanpun Terjadi

daerah

Wagub Kalbar Sentil Sawit dan Tambang: “Mereka Ambil Untung, Daerah Tinggal Lumpur

daerah

Diduga Ilegal, Kuari Galian C Milik Kades di Melawi Dipertanyakan

daerah

Dugaan Modus Penyimpangan Pajak dan Penyelundupan Limbah CPO Terbongkar di Pontianak

daerah

Gas Air Mata Polisi Bikin Pedagang UMKM Digulis Pontianak Berhamburan

daerah

Diduga Terindikasi Gudang Penampungan BBM Solar Bersubsidi

daerah

KPK Diminta Tinjau Ulang Rencana Penghapusan Pokir DPRD