apinusantara.com – Pontianak, Kalimantan Barat | 9 September 2025 —Puluhan organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) Dayak Kalimantan Barat menggelar konsolidasi di Rumah Adat Betang Sutoyo, Pontianak, pada Selasa (9/9). Pertemuan ini dilakukan untuk merespons unggahan salah satu akun TikTok bernama Risky Kabah yang diduga menghina masyarakat Dayak dengan menyebut sebagai penganut ilmu hitam dan dukun hitam.
Pernyataan tersebut dinilai melecehkan martabat dan identitas masyarakat adat Dayak, sehingga memicu kegeraman. Dalam konsolidasi itu, para tokoh adat dan perwakilan ormas Dayak sepakat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Bahasa yang disampaikan akun TikTok itu jelas menjolimi dan melecehkan kami sebagai orang Dayak. Ini bukan hanya soal pribadi, tapi penghinaan terhadap seluruh masyarakat Dayak se-Borneo,” tegas Iyen Bagago, salah satu perwakilan masyarakat Dayak dalam pertemuan tersebut.
Iyen menambahkan, pihaknya bersama ormas Dayak Kalbar akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Kalimantan Barat dengan dasar hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Konsolidasi ini dihadiri puluhan perwakilan ormas dan OKP Dayak yang menegaskan sikap tegas mereka untuk tidak mentolerir segala bentuk pelecehan, diskriminasi, maupun ujaran kebencian terhadap identitas Dayak.
Kami tidak ingin kasus ini dianggap sepele. Kami akan kawal agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan ini menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak menghina suku atau agama manapun,” lanjut Iyen.
Rencananya, setelah pelaporan ke Polda Kalbar, ormas Dayak juga akan melakukan komunikasi dengan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) untuk memperluas koordinasi di tingkat regional Borneo.
Kasus dugaan penghinaan terhadap kelompok masyarakat adat melalui media sosial merupakan isu serius yang berpotensi melanggar Undang-Undang ITE serta pasal terkait ujaran kebencian dalam KUHP. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian.
Red