Gowa, Sulsel—Sengketa pembongkaran tembok batas lahan milik keluarga Hj. (U) di Perumahan Bukit Manggarupi, Kabupaten Gowa, kembali memanas setelah pihak keluarga mengungkap adanya tekanan, dugaan intimidasi, hingga permintaan kontribusi uang yang dinilai tidak wajar dari beberapa warga sekitar.
Pihak keluarga dan kuasa hukum A. Sofyan Rauf Radja, warga sekitar berinisial Ibu AA, Pak AK, dan Bu EL yang disebut menghalangi pembongkaran, serta Wakil Ketua DPRD Gowa MT dari Fraksi PAN yang turut hadir di lokasi. Aparat keamanan juga disebut berada di tempat kejadian saat ketegangan terjadi.
Insiden ini terjadi di area Perumahan Bukit Manggarupi, tepatnya di depan Blok M2, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, lokasi di mana Hj( U) memiliki dua bidang tanah bersertifikat sah dari BPN.Ketegangan terbaru terjadi pada minggu pertama Juni 2025. Pernyataan kuasa hukum disampaikan dalam konferensi pers pada 8 Juni 2025 di Cafe Virendy.
Sengketa bermula dari renc pembongkaran pagar beton yang membatasi lahan milik Hj.U dengan perumahan Bukit Manggarupi. Meski pihak pengembang, dalam hal ini Direktur Haji Saiful, telah mengizinkan secara tertulis pembongkaran sejak 6 Februari 2025, sejumlah warga sekitar menolak tanpa dasar yang jelas. Bahkan disebut-sebut ada permintaan uang kontribusi Rp50 juta sebagai syarat melanjutkan pembongkaran.
Pihak keluarga mengaku telah melakukan upaya mediasi dengan berbagai pihak, mulai dari RT, RW, Babinsa, Bimas, hingga kecamatan. Karena tidak membuahkan hasil, mereka siap membawa kasus ini ke jalur hukum. Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh prosedur sudah ditempuh secara sah dan sertifikat lahan telah diterbitkan oleh BPN sejak 2017.
Jumriati…