Home / Hukum Dan Kriminal

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:34 WIB

Seorang Pria M.E.S Lakukan KDRT Berujung Jeruji Besi 

Guproni

Apinusantara.com- Melawi Kalbar -M.E.S (28) pria asal salah satu desa di Kecamatan Ella Hilir diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi atas laporan korban E.N.S yang merupakan istri terlapor telah melakukan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di salah satu penginapan di Ella Hilir pada tanggal 23 mei 2025.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K. S.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim membenarkan telah mengamankan seorang laki laki dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Selasa (3/6/25).

Baca Juga :  Asistensi dan Supervisi Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024 di Polda Kalbar

“Benar telah diamankan M.E.S dan dalam proses penyidikan oleh Satreskrim,” ujar Kasat Reskrim AKP Amril.

Penyidikan ini berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/13/V/2025/SPKT/POLRES MELAWI/POLDA KALBAR/tanggal 28 mei 2025, terhadap M.E.S telah dilakukan langkah langkah penyidikan dan dari keterangannya mengakui melakukan penganiayaan.

“M.E.S mengakui perbuatannya saat proses pemeriksaan di hadapan penyidik, saat ini dalam proses dan kami memastikan perkara ini akan berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” jelas AKP Amril.

Baca Juga :  Perjudian Merek LG Gayus Siburian Gultom Diduga Dibackup Kapolres Taput Dan Anggota Bermarga Purba

Atas kejadian, M.E.S kami sangkakan pasal “Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai mana di maksud pasal 44 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2024 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”.

Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat agar apa bila ada permasalahan dalam keluarga dapat di komunikasikan dengan baik, hindari dengan kekerasan.

Sumber : Humas Samsi
Jono//98

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Relawan Japilih Syukuran Kemenangan Pramono Anum dan Rano Karno

Hukum Dan Kriminal

Berulah Kembali,Bermain BBM Solar Ilegal Dimana Penegak Hukum

Hukum Dan Kriminal

Soal Issue Kades diduga Selingkuh, Forwatu Banten Lakukan Pernyataan Sikap Jaga Kondusifitas Jagabaya

Hukum Dan Kriminal

Bersama Kapolda Kalbar Dansatbrimob Lakukan Pengecekan Pos Pengamanan Pemilu 2024

Hukum Dan Kriminal

Tidak Memiliki Sijil Awak Kapal Konsekuensi Pidana Apabila Dilanggar Oleh Pengusaha Dan Kru Kapal

Hukum Dan Kriminal

Kamtibmas Wilayah Hukum Polda Kalbar Berpatroli Menjelang Pemilu 2024

Hukum Dan Kriminal

Diduga di Jerat Lehernya Oleh Mantan Suami,Seorang Wanita Muda Tewas

Hukum Dan Kriminal

TERUNGKAP! Dugaan Setoran Rutin PETI ke Oknum APH di Sekadau: Rp400 Ribu per Mesin per Bulan
Verified by MonsterInsights