Home / Uncategorized

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:07 WIB

Stasiun dan Kereta Ramah Disabilitas, Wujud Pelayanan Inklusif

Admin

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta berkomitmen untuk mewujudkan layanan transportasi publik yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Hal ini juga telah diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan no. 63 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum SPM Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengungkapkan bahwa penyediaan fasilitas ramah disabilitas merupakan bagian dari komitmen KAI dalam mendukung hak atas mobilitas yang setara bagi seluruh warga negara.

“KAI berkomitmen menghadirkan layanan yang setara, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan, termasuk bagi penyandang disabilitas. Ini sejalan dengan semangat pelayanan inklusif dan perwujudan transportasi publik yang humanis,” ujar Ixfan.

Baca Juga :  Pin UP Casino App Descargue la Uso referente a Android y iOS

Dijelaskannya, fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas di stasiun meliputi :

– Jalur pemandu (guiding block) untuk tuna netra;

– Lift dan ramp (jalan landai) untuk pengguna kursi roda;

– Toilet khusus disabilitas;

– Ruang tunggu khusus difabel;

– Petugas pelayanan yang siap membantu;

Sementara itu, fasilitas yang tersedia pada KA jarak jauh yakni :

– Peron tinggi yang memudahkan akses masuk kedalam KA.

– Tanda tempat duduk prioritas yang tersedia diujung kereta;

– Pengait kursi roda yang juga tersedia diujung kereta;

– Fasilitas pegangan didalam toilet kereta;

Baca Juga :  Alasan Stasiun Gambir Jadi Gerbang Utama Perjalanan Jarak Jauh dari Jakarta

– Pendampingan petugas Kondektur, Polsuska, maupun Prama/i bagi pelanggan disabilitas.

“Petugas di stasiun maupun didalam kereta, juga telah dibekali pelatihan untuk selalu membantu memberikan pelayanan kepada pelanggan yang disabilitas, tanpa harus diminta oleh pelanggan tersebut,” terangnya.

KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau kepada seluruh pelanggan dapat meminta bantuan kepada petugas yang berdinas baik di stasiun maupun di kereta apabila membutuhkan bantuan. Langkah KAI ini merupakan bagian dari pembangunan transportasi publik yang berkeadilan, sesuai dengan prinsip inklusi sosial dan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Get Greatest THC Vape Carts On the web

Uncategorized

Waspada Penipuan Investasi di Tengah Lonjakan Transaksi Kripto

Uncategorized

Memahami Permenkumham No. 2/2025: Aturan Baru Pelaporan Beneficial Ownership di Indonesia

Uncategorized

KAI Logistik Ramaikan Serang Fair 2025 dengan Promo Diskon Menarik

Uncategorized

Hisense Ungkap Visi Masa Depan AI di CES 2025

Uncategorized

Kolaborasi Lintas Sektor Perluas Dampak Positif Produk Bebas Asap

Uncategorized

Tingkatkan Kompetensi, PT Pupuk Sriwidjaja Gandeng Port Academy Adakan Pelatihan Operator Crane

Uncategorized

Generasi Muda dan Dunia Usaha Bertemu untuk Masa Depan yang Lebih Hijau