Home / daerah

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:27 WIB

Syech Jamaludin Al’Amudi : Bangunan Liar Yang Keberadaanya di Lahan Irigasi ” Camat Benda Tolong Anda Jangan Tutup Mata!

Guproni

Apinusantara.com- Kota Tangerang – Baru-baru ini, bangunan liar yang rumornya milik PAM menjadi perbincangan publik juga masyarakat setempat dan terkesan ada pembiaran dari pejabat publik, sebab proyek tersebut berdiri dilahan Irigasi, tepatnya di jalan Congcit kampung Rawa Bamban Kelurahan Jurumudi Baru Kecamatan Benda, publik atau masyarakat setempat bertanya – tanya? Apakah bangunan yang berdiri tegak di lahan Irigasi sudah memiiki surat perijinan, seperti AMDAL atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ? ” Ujar Jamaludin – Sabtu 26/7/25.

Pada kesempatan ini Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum” Syech 9, Al’ Amudi, menegaskan ” Bangunan yang berdiri di lahan irigasi tidak diperbolehkan, sebab lahan irigasi memiliki fungsi utama sebagai saluran air untuk pertanian larangan ini tertuang dan diatur dalam Undang-undang No.11/1974 tentang Pengairan, selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No.19/PRT/M/2008 Penataan dan Pengelolaan Sempadan Saluran Irigasi, maka apabila hal itu dilaksanakan tentunya ada pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Segera Tindak Tegas PT.Cus yang Melanggar Masyarakat Adat Dan Pemerintah

Menanggapi opini publik juga adanya komentar dari masyarakat setempat yang menilai ” Camat seolah tutup mata dan terkesan mengabaikan atau membiarkan bangun tersebut, hal ini tentunya dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan tugas.

“Jamaludin menegaskan, Patut diduga kinerja Camat Benda terkesan tutup mata dan mengabaikan adanya bangunan liar yang berdiri dilahan Irigasi tepatnya di jalan Congcit kampung Rawa Bamban Kelurahan Jurumudi.

Seharusnya proyek tersebut di berikan sanksi tegas dari Surat Peringatan menjadi tindakan, ko malah bangunan yang disinyalir tanpa dilengkapi dengan Surat perizinan malah berdiri tegak ? ada apa dengan Pemangku Kebijakan seperti Lurah dan Camat ? Hal seperti ini yang dipertanyakan masyarakat setempat ” Jelasnya .

Baca Juga :  Barang Ilegal Asal Malaysia Ditemukan di Gudang Milik Bos J di Desa Bani Amas

Sebagai mana diketahui Camat memiliki tugas utama, yaitu :
* Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
* Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda.
* Menindaklanjuti laporan atau keluhan masyarakat sesuai dengan kewenangannya.

Namun apa yang terjadi di lapangan, peran ini nyaris tidak tampak, bangunan liar yang di keluhkan oleh warga tidak mendapat perhatian serius dari Camat, bahkan cenderung diabaikan.

Jamaludin menambahkan ” Jabatan Camat itu bukan sekadar simbol, tapi pengawas di lapangan yang menerima laporan juga keluhan dari masyarakat dan bertanggung jawab atas ketertiban di wilayahnya” Tutupnya.

Gunawan AWDI

Share :

Baca Juga

daerah

Kepala Desa Tambak Baya Tinjau Rumah Dapur Yang Ambruk di Kampung Cibulung

daerah

Bea Cukai Kalbar Gagalkan Peredaran 360 Ribu Batang Rokok Ilegal, Tiga Tersangka Ditahan

daerah

Temukan Bukti Video Asusila, Polisi Beberkan Penangkapan Pria Asal Kubu Raya

daerah

Ketua Umum Mangkok Merah Kecam Konten TikTok yang Tuding Dayak Penganut Ilmu Hitam

daerah

Ketua DPAC Tunjung Teja Ucapkan Selamat & Sukses Bapak Azwar Anas, Atas Ditetapkannya Sebagai PLT Ketua DPC DEMOKRAT Kab.Serang . Periode 2022 – 2027

daerah

Amankan Idul Fitri 1445 H, Polres Lebak Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Maung 2024

daerah

Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Tegas Wagub Kalbar Bongkar Kasus Oli Palsu

daerah

Apel Pamen Tanjungpura Bacuramin Bersaudara, Pangdam XII/Tpr Ajak Jajarannya Tonton Film Believe