Home / daerah

Kamis, 7 Maret 2024 - 09:57 WIB

Tak Ditindak Aparat, LSM GNI Polisikan PETI Di Wilayah Lebak

Guproni

apinusantara.comLEBAK, Dinilai luput dari tindakan tegas aparatur pemerintah. Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Nasional Indonesia (LSM-GNI).Akhirnya terpaksa melaporkan sejumlah lokasi Penambangan Tanpa Ijin (PETI), yang populasinya tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Dimana laporan tersebut, sejak 04 Maret 2024 telah dilayangkan LSM GNI pada pihak Krimsus Mapolda Banten dan Irwasum Mabes Polri.

Ditegaskan Ohim Risdianto,Ketua Umum LSM GNI, bahwa sejauh pemantauan pihaknya,seperti penambangan tanah merah di wilayah Kecamatan Maja dan Curug Bitung. Sejumlah lokasi penambangan tanah itu, dipastikan pihaknya tidak mengantongi ijin resmi. Sebab berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak, keberadaan lokasi PETI itu berada di zona permukiman perdesaan dan permukiman perkotaan.

” Artinya, berdasarkan rencana tata ruang wilayah Lebak, area itu bukan untuk lokasi penambangan dalam jenis apapun. Karena area itu untuk lokasi pengembangan perumahan atau proverty sejenis lainnya. Kalau itu perumahan, pastinya diberikan ijin oleh pemerintah. Jadi sejak awal LSM GNI berharap, agar pihak dinas atau institusi terkait di Banten mau dan mampu bersikap tegas. Namun justeru itu tidak dilakukan, bahkan maraknya tambang tak berijin tersebut, terindikasi jadi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan azas manfaat bagi para oknum berkofenten tersebut,” kata Ohim, Rabu (06/03).

Baca Juga :  Bansos dari Perangkat Desa, Kepada Kelompok Nelayan di Desa Temajuk Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas

Selain itu, pihaknya juga menemukan lokasi PETI di kawasan desa Mekarsari Rangkasbitung, seperti galian tanah.merah di Kampung Papanggo, galian cadas di Babakan Cariu yang lokasinya sangat berhimpitan dengan prasarana pendidikan dasar negri. Tidak hanya itu, imbuh Ohim, maraknya penambangan pasir kwarsa yang diduga tidak berijin di Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung pun masih terus berjalan. Sedangkan di Kecamatan Cimarga, pihaknya sudah mengendus terdapatnya sejumlah perusahaan tambang pasir kwarsa, yang tidak mengantongi ijin produksi tapi sebatas ijin explorasi. Kalau di wilayah Lebak tengah semisal Bojong manik seperti tambang batu bara, di Lebak selatan tambang emas dan batu bara, dipastikan masih merupakan PETI.

Baca Juga :  PT Berkuasa UPTD Tutup Mata, PERMATA: Apa langkah Hukum Yang Diambil?

” Karenanya, secara formal LSM GNI sudah melaporkan hal ini ke Mapolda Banten dan Mabes Polri, terhitung 04 Maret 2024. Biarlah pihak Krimsus dibawah pengawasan Irwasum yang menertibkannya sesuai ketentuan berlaku. Kampi.oun berharap tindakannya nanti tak pandang bulu lah,” tegas Ohim.

Terpisah, Hamdan salah satu pengelola tambang tanah merah di Curug Bitung, saat coba dikonfirmasi awak media ini tidak berada di lokasi usahanya. Akan tetapi dalam sebuah pernyataannya di media online Harian Terbit. id, Darwita menampik jika lokasi usahanya diklaim sebagai tambang ilegal.

” Terlalu picik.kalau tambang saya di sebut sebagai tambang ilegal. Saya sudah berupaya mengajukan ijin, seperti halnya ke OSS,” ujar Darwita. ( Tim).

Share :

Baca Juga

daerah

Pengabdian Luar Biasa Personil Polwan Polres Melawi Saat Pemilu Tahun 2024 Walu Dalam Keadaan Hamil 9 Bulan

daerah

Polsek Sandai Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu

daerah

Heboh..Pasar Bodok di Amuk Sijago Merah

daerah

Berkah Ramadhan, Kapolres Lebak bagikan Paket Sembako kepada Penjual Takjil Keliling

daerah

Pastikan Logistik Aman, Polres Lebak Amankan Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024

daerah

Terciduk Mafia BBM Solar Membeli Solar Ke SPBU 34.45514 Desa Caracas, untuk Dijual Dengan Harga Rp.8500/Liter

daerah

Dua Tokoh Pemuda Asli Sintang Siap Memeriahkan Pilkada Sintang

daerah

Puluhan Organ Relawan Paslon 02 Prabowo Gibran Sepakat Bahwa Kerja Belum Tuntas
Verified by MonsterInsights