Home / daerah

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:24 WIB

Tambang Emas Ilegal Capkala-Sadaniang: Ada Oknum Bekingi, BBM Subsidi Disalahgunakan!

Guproni

Apinusantara.com- Capkala, Bengkayang, Kalimantan Barat – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Capkala, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat yang berbatasan dengan Sadaniang, Kabupaten Mempawah, kembali mencuat ke publik dan menjadi viral pada 9 Juni 2025. Terbongkar fakta mengejutkan: adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum berpengaruh, di antaranya berinisial ASM, yang diduga berperan dalam koordinasi dan “pengamanan” pemberitaan media; RI yang dikabarkan sebagai pengamanan lapangan; JK selaku pemilik lahan; RY Nor alias RB penyedia alat berat (excavator); serta RL yang diduga sebagai penyuplai BBM subsidi jenis solar untuk aktivitas ilegal ini.

Seorang warga berinisial MT mengungkapkan kepada awak media bahwa aktivitas PETI ini sudah terorganisir secara masif. Menurutnya, “Seperti pepatah, no viral no justice, Pak! Penyuplai solar juga bukan orang sembarangan,” ujar MT, menegaskan adanya jaringan terstruktur yang menyalahgunakan BBM subsidi dan merusak lingkungan.(10/06/2025)

Pelanggaran Berat: Lingkungan Hancur, BBM Subsidi Disalahgunakan
Aktivitas PETI ini nyata-nyata telah: Melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi (IUP). Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar (Pasal 158).

Baca Juga :  Melalui Sarana Zoom Meeting, Wakapolda Kalbar Beri Arahkan Dan Penekanan Kepada Para Kasatgas Operasi Terpusat Mantap Brata Kapuas 2024

Merusak lingkungan dan hutan, melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar bagi perusakan lingkungan tanpa izin.

Menyalahgunakan BBM subsidi jenis solar, melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 53) juncto Perpres No. 191 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.

Fakta-fakta ini menimbulkan kecurigaan publik: aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara ini dibiarkan karena adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum penegak hukum (APH) dan pejabat di dinas terkait.

Warga mendesak aparat khususnya Polda Kalbar dan Pangdam XII/Tanjungpura untuk menindak tegas seluruh oknum yang terlibat, baik dari unsur aparat kepolisian, TNI, maupun pejabat daerah yang membekingi kegiatan PETI.

Baca Juga :  Satgas Kamtibcarlantas OMB Kapuas 2024 Polda Kalbar Tingkatkan Intensitas Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Selama Bulan Ramadhan

Permintaan Masyarakat dan Saran kepada APH
Segera hentikan aktivitas PETI yang merusak hutan dan lahan.

Usut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat, ASN, maupun pihak perusahaan.

Pastikan pelaku utama, termasuk penyuplai BBM subsidi, diproses hukum sesuai UU.

Publik menegaskan: “Jangan korbankan masyarakat dan lingkungan! Hukum harus ditegakkan, jangan hanya slogan,” ujar MT menutup keterangannya.

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, namun belum berhasil dihubungi. Media nasional ini menegaskan komitmen untuk memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan demi keberimbangan informasi.

Redaksi menyerukan kepada Kapolda Kalbar, Pangdam XII/Tpr, dan pejabat instansi terkait: jangan biarkan tambang ilegal ini terus memakan korban dan menghancurkan lingkungan. Proses hukum harus dijalankan tanpa tebang pilih.

Tim Red

Share :

Baca Juga

daerah

Miras “Arkiss” Diduga Ilegal, Menggila di Perbatasan Sanggau Warga Desak Polisi Bertindak Tegas

daerah

Ini Fakta Dibalik Penemuan Mayat Di Jalan Gajah Mada Pontianak

daerah

Pungli Berkedok Pers di Ketapang: Masyarakat Resah, Pengamat Desak Penertiban KTA dan Penegakan UU Pers

daerah

Warga Tuntut Penutupan Kandang Babi PT Sukses Abadijaya Sentosa di Singkawang, Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Pelanggaran HAM

daerah

Skandal Tiga Tower IAIN Pontianak: Rektor Terancam, Akademisi UI dan Tokoh Daerah Dorong Investigasi Total Dugaan Korupsi Rp2,5 Miliar

daerah

KORBAN DUA ANAK KECIL YANG HANYUT DI SUNGAI CISIMET SATU SUDAH DI TEMUKAN DENGAN KEADAAN SUDAH MENINGGAL DUNIA

daerah

Kapolres Lebak dampingi Kapolda Banten melaksanakan Program Suling di Ponpes Modern Al-Kanza Cibadak

daerah

Dr Herman Hofi Herna, Apa Salah Soal Dana Hibah yang Diterima Yayasan Mujahidin Pontianak
Verified by MonsterInsights