Tiga Personel Polrestabes Makassar Di pecat Tidak Hormat, Upacara PTDH Di Gelar In Absentia
Makassar – Wakapolrestabes Makassar, AKBP Andi Erma Suryono, S.H., S.I.K., M.M., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polrestabes Makassar, Senin (14/4/2025).
Adapun tiga personel yang diberhentikan yakni Bripka Sofian Arman Baraila, Bripka Syafaruddin Prawira Negara, dan Bripka Widiyanto.
“PTDH dilaksanakan secara in absentia, tanpa kehadiran ketiga personel yang bersangkutan,” ujar Wakapolrestabes Makassar.
Meskipun tidak dihadiri oleh ketiga personel yang di-PTDH, upacara tetap dilaksanakan dengan mencoret foto ketiganya sebagai simbolis berhentinya personel tersebut menjadi anggota Polri.
Bripka Sofian dan Bripka Widiyanto diberhentikan karena melanggar Pasal 13 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 7 Ayat (1) huruf (b) dan (c) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sementara itu, Bripka Syafaruddin diberhentikan karena melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf (c) Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kabiro Kota Makassar. Jumriati