Home / Uncategorized

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:31 WIB

Tim Opsnal Subdit III Polda Sulsel Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Wajo*

Kabiro Kota Makassar

*Tim Opsnal Subdit III Polda Sulsel Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Wajo*

Tim Opsnal Unit 3 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten Wajo. Operasi ini dipimpin oleh AKP Rudi, S.E., dengan penangkapan yang berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Lauwa, Kecamatan Pitumpanua, serta di Desa Passeloreng, Kecamatan Gilireng, Wajo, 28 Februari 2025.

Penangkapan Terduga Pelaku
Terduga pelaku yang diamankan adalah seorang pria dengan inisial FM (48), warga Desa Lauwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim dari seorang informan, daerah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  A knowledgeable Clairvoyant Studying Websites To own Exact Alive Cam, Cell phone, & Movies

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit 3 Subdit III langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 16.00 WITA, tim mencurigai seorang pria yang berdiri di pinggir Jalan Poros Makassar–Palopo. Setelah diamankan dan digeledah, tim tidak menemukan barang bukti narkotika pada pelaku.

Namun, pemeriksaan terhadap ponsel pelaku mengungkapkan adanya percakapan mencurigakan melalui aplikasi WhatsApp dengan seseorang bernama Araa’e. Dalam percakapan tersebut, FM diketahui telah memesan sabu dan diarahkan untuk mengambil barang tersebut di bawah sebuah tiang papan bicara di pinggir jalan Desa Passeloreng, Kecamatan Gilireng.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu, dua sachet klip bening berisi sabu dengan berat bruto 101,7 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Vivo warna coklat milik pelaku sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Objective Money Bang-da Lucky Jet Name Interaktiv!

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kabiro Kota Makassar. Jumriati

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Semarakkan Berbagi Bahagia Bersama BRI Group, BRI Finance Gelar Aksi Sosial di Bulan Ramadan

Uncategorized

1xBet ресми веб-журналы: икемді нұсқасы, сонымен қатар маңызды балама 1x ресми сайты

Uncategorized

กำไรคาสิโนออนไลน์ที่ดีกว่า 2024 เว็บไซต์และเกมที่ดีที่สุด

Uncategorized

Ultimate Winter Driving Tips

Uncategorized

Gebrakan Musik Rohani Kristen: Nuansa Unik nan Sejuk di Lagu “Selfless” Karya Nathania Sarah

Uncategorized

ASHTA District 8 SCBD Hadirkan Rangkaian Acara Kreatif “LIMITLESS” untuk Merayakan Potensi Tanpa Batas

Uncategorized

Sexting: sharing soy_sofia porn nudes and you may semi-nudes

Uncategorized

Sòng bạc trực tuyến tốt hơn ở Hoa Kỳ Các trang web Internet của tổ chức cờ bạc lớn nhất năm 2024
Verified by MonsterInsights