Home / daerah / Hukum Dan Kriminal / Nasional / Pemerintahan / Uncategorized

Jumat, 18 April 2025 - 16:20 WIB

Tokonya Kosmetik,Yang Dijual Tramadol

Adhi

APINUSANTARA.COM,BEKASI – Dugaan peredaran obat keras secara bebas di kawasan Jalan Raya Narogong, Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, kini semakin mengkhawatirkan. Sejumlah toko obat di sekitar lokasi tersebut diduga menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter secara terbuka, tanpa rasa takut terhadap hukum.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan mempertanyakan peran serta keseriusan aparat penegak hukum. “Kami bingung, ini jelas-jelas melanggar, tapi kenapa tidak ada tindakan? Apa polisi tutup mata?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  Kemenko Polkam: PSE Lingkup Privat Harus Tetap Dilaksanakan Sesuai Regulasi

Padahal, berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, peredaran obat keras tanpa izin atau resep dokter jelas merupakan tindak pidana serius.

Pasal 196 menyebutkan, pelaku bisa dihukum penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara Pasal 197 mengatur pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar jika obat yang diedarkan tidak memenuhi standar keamanan.

Jika obat-obatan yang dijual termasuk golongan narkotika, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bahkan bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Juga :  SAFF & Co. Gandeng Indofragz Luncurkan Koleksi Cloud Mist ‘For Now and Then’

Praktik ini jelas melanggar hukum dan membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya anak muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat. Selain itu, penjualan obat keras tanpa kontrol membuka celah terjadinya penyalahgunaan yang lebih luas dan merusak masa depan generasi bangsa.

Warga Rawalumbu berharap pihak Kepolisian dan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan serta BPOM segera turun tangan melakukan investigasi dan penindakan tegas. Jangan sampai Kota Bekasi menjadi surga bagi peredaran obat-obatan ilegal karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.(Dhie)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Indonesia Resmi Bergabung dengan BRICS: Peluang dan Tantangan Bagi Dunia Usaha

Uncategorized

Membangun Masa Depan AI: Kolaborasi Telkom Indonesia, Alibaba Cloud, dan Komunitas Python Indonesia

Uncategorized

KAI Daop 1 Jakarta Sampaikan Klarifikasi dan Tindak Lanjut atas Pengelolaan Parkir di Stasiun Karawang

Uncategorized

1Вин игорный дом, Вербное а еще регистрация нате 1Win должностной веб-журнал

Uncategorized

Perjalanan Baru Dimulai, Lulusan Pertama BINUS SCHOOL Semarang Siap Menjawab Tantangan Dunia

daerah

Polda Kalbar Laksanakan Jumpa Pers Terkait Penanganan Tindak Pidana Pemilu tahun 2023-2024

Uncategorized

Enam Sosok Top, Satu Cerita: Kepercayaan Diri yang Dirawat

Uncategorized

Hijrah Digital, Hijrah Hati: MuslimAi.ai Menemani di Tengah Sunyi