Home / Uncategorized

Senin, 29 September 2025 - 13:22 WIB

Unit Jatanras Polres Gowa Amankan Dua Pemuda, Sita Busur, Anak Panah, dan Ratusan Tramadol

Kabiro Kota Makassar

Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali mencatat keberhasilan dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Gowa. Pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 15.30 WITA, personel Jatanras melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku penyalahgunaan senjata tajam jenis busur di BTN Aura Permai Blok L2 No. 6, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan LP/A/45/IX/2025/SPKT Res Gowa, Polda Sulsel, tanggal 28 September 2025. Adapun terduga pelaku masing-masing berinisial H (28) dan MY (16).

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 16 buah anak panah busur, 1 buah ketapel, serta 363 butir obat-obatan jenis Tramadol.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan bermula saat anggota Unit Jatanras melaksanakan patroli dan menerima laporan masyarakat terkait adanya penyerangan oleh sekelompok geng motor di Jalan Baso Dg. Ngawing, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga.

Baca Juga :  Trò chơi Casino tuyệt vời nhất đang chơi kingfun và bạn sẽ giành được thu nhập thực tế vào năm 2025

“Tim yang dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Aditya Pamungkas, S.Tr.K., segera menuju lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap sekelompok geng motor yang melintas. Namun, salah satu pengendara berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan di Jalan Poros Pallangga, Kelurahan Mangalli,” ungkap AKP Bahtiar.

Dari hasil pemeriksaan terhadap MY, polisi menemukan foto anak panah busur di telepon genggamnya. Setelah diinterogasi, MY mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik H. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan H beserta barang bukti di BTN Aura Permai, Desa Bontoala.Hasil interogasi lebih lanjut, pelaku H mengakui perbuatannya dengan menyuruh MY memposting anak panah busur di media sosial untuk dijual seharga Rp150.000 per unit,” tambah Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Desain Interior yang Adaptif dengan Dukungan MLV Teknologi dan Crestron untuk Solusi Smart Home Modern

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Polres Gowa akan terus melakukan langkah tegas terhadap segala bentuk aksi kriminalitas, khususnya peredaran senjata tajam dan obat-obatan berbahaya, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Gowa,” tegas AKP Bahtiar.

JUMRIATI KABIRO KOTA MAKASSAR

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Inovasi Indonesia Bersinar di Brunei: Elwyn.ai oleh Primeskills Raih Penghargaan di APICTA Awards 2024

Uncategorized

Cara Agar Pinjaman Tanpa Jaminan Cepat Cair Tanpa Drama

Uncategorized

KAI Daop 2 Bandung Umumkan Pemenang Lomba Foto HUT ke-80 PT KAI

Uncategorized

Tingkatkan Produksi dan Perkebunan Berkelanjutan, Holding Perkebunan Nusantara Melalui SGN Raih Penghargaan Menteri Pertanian RI

Uncategorized

Viral! Kenapa Banyak Pantai Kini Pakai Dermaga Apung? Ternyata Ini Alasannya!

Uncategorized

Kasat Binmas Polres Maros Bersama Kasat Narkoba Bicara Tentang Bullying Dan Bahaya Narkoba Dikalangan Pelajar*

Uncategorized

Bitcoin Sentuh $122.000 USD, Rekor Baru dalam Sejarah

Uncategorized

CLAV Digital: Pengalaman Memperbaiki Halaman Wikipedia Politikus yang Dirusak