Home / Uncategorized

Senin, 18 Agustus 2025 - 05:57 WIB

Unit Jatanras Polres Gowa Amankan Remaja Bawa Busur dan Ketapel di Jalan Manggarupi

Kabiro Kota Makassar

Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan seorang remaja berinisial R (16) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis anak panah busur dan ketapel di Jalan Manggarupi Kelurahan Paccinongan Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.

Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/VIII/2025/SPKT, Res Gowa, Polda Sulsel, tanggal 16 Agustus 2025.

Kejadian bermula pada Jumat dini hari (15/8/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah utara menuju selatan di Jalan Manggarupi. Dalam perjalanan, pelaku menyambar salah satu pengendara lain hingga akhirnya terjatuh ke aspal.Beberapa jam kemudian, Unit Jatanras Polres Gowa yang tengah berpatroli menerima laporan masyarakat mengenai kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA Aditya Pamungkas, S.Tr.K., segera menuju ke TKP.

Baca Juga :  Musim Kemarau Tiba! Waspadai Risiko dan Siapkan Perlindungan Diri

Saat mengevakuasi korban kecelakaan, petugas menemukan senjata tajam berupa anak panah busur lengkap dengan ketapel yang terselip di pinggang sebelah kiri pelaku.

Menyadari adanya indikasi tindak pidana, anggota langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Gowa.

Barang Bukti yang Diamankan, 1 (satu) buah anak panah busur dan1 (satu) buah ketapel.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku masih berusia 16 tahun. Saat dilakukan evakuasi kecelakaan, anggota menemukan senjata tajam berupa anak panah busur dan ketapel yang disimpan di pinggangnya. Pelaku sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ungkap AKP Bahtiar.

Baca Juga :  Interchange Ness Di Muara Jambi Hampir Rampung, Waktu Tempuh ke Kota Jambi Bakal Jauh Lebih Cepat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas serta mengingatkan para remaja agar tidak membawa senjata tajam jenis busur maupun sejenisnya yang dapat membahayakan orang lain maupun diri sendiri.

JUMRIATI

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Peluang Utama bagi Perusahaan Malaysia untuk Berkembang Menjadi Perusahaan Multinasional di Indonesia

Uncategorized

Jelajahi Pasar Barang Antik di Jakarta yang Memikat!

Uncategorized

BRI Finance Perkuat Strategi Captive Market BRI Lewat Partisipasi di Nusatic Nusapet 2025

Uncategorized

Misteri Satoshi Nakamoto Terpecahkan? Dokumenter Baru Ungkap Sosok di Balik Bitcoin

Uncategorized

Создать интернет казино во афористичные временные рамки безвозмездно

Uncategorized

Menjawab Dinamika Pasar Otomotif 2025, BRI Finance Siapkan Strategi Captive Market

Uncategorized

Embassy of India Gelar Konser Paskah 2025: Perayaan Kebangkitan Lewat Musik dan Kolaborasi

Uncategorized

Dansatbrimob Polda Kalbar Pimpin Langsung Olahraga Lari Pagi