Home / Uncategorized

Minggu, 18 Mei 2025 - 10:13 WIB

Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Dua Remaja Pelaku Curanmor di Makassar

Kabiro Kota Makassar

 

Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa kembali menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor). Pada Jumat, 16 Mei 2025, personel Unit Resmob berhasil mengamankan dua terduga pelaku curanmor di Perumahan Griya Praja Indah, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Minggu (28/5).

Penangkapan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/244/XII/2024/SPKT/Polsek Somba Opu/Polres Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 20 Desember 2024, terkait aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 20 Desember 2024 di Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Korban dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial S (36). Ia kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda CRF warna merah hitam dengan nomor polisi DD 3746 YK, yang diparkir oleh saksi bernama Ade Fahriel di teras kamar kost.

Baca Juga :  1xBet Gambling establishment Review 2024 Available Games, Benefits & Cons

Sekitar pukul 06.00 WITA, saksi mendapati motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Usai dilakukan pencarian dan tidak ditemukan, kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp28.000.000.

Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku, MG (15), telah diamankan lebih dulu oleh Polsek Manggala.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung menuju Polsek Manggala untuk menjemput pelaku MG. Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan rekan pelaku lainnya, yakni MS (15) di lokasi berbeda, yaitu di Perumahan Griya Praja Indah,” ungkap IPDA Andi Muhammad Alfian.

Baca Juga :  Warga Longwis Kelurahan Baru Gelar Kerja Bakti Massal Ujung Pandang, 21 Februari 2025 – Warga RT 2 RW 2 Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, menunjukkan kepedulian lingkungan dengan menggelar kerja bakti massal pada Jumat, 21 Februari 2025. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua RT 2, Ibu Maemuna, ini melibatkan warga setempat dalam upaya membersihkan lingkungan dari sampah. Kerja bakti yang berlangsung dengan antusiasme tinggi ini fokus pada pembersihan sampah di berbagai titik di wilayah RT 2 RW 2. Para peserta terlihat kompak membersihkan selokan, jalan lingkungan, dan area publik lainnya dari sampah yang berserakan. Berbagai jenis sampah, mulai dari sampah organik hingga non-organik, dikumpulkan dan diangkut ke tempat pembuangan sampah sementara. Ibu Maemuna, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada warga atas partisipasinya dalam kegiatan kerja bakti ini. Beliau menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi seluruh warga. "Kebersihan lingkungan merupakan cerminan dari kesadaran kita untuk hidup sehat dan nyaman. Saya berharap kerja bakti ini dapat menjadi contoh bagi RT dan RW lain di Kelurahan Baru," ujarnya. Selain membersihkan sampah, kegiatan kerja bakti ini juga diisi dengan sosialisasi pengelolaan sampah yang baik dan benar. Para warga diberikan edukasi tentang pentingnya memilah sampah, mengurangi penggunaan plastik, dan memanfaatkan sampah organik menjadi kompos. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan. Suksesnya kerja bakti ini menunjukkan semangat kebersamaan dan kepedulian warga Longwis Kelurahan Baru terhadap lingkungan sekitarnya. Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa dengan kerja sama dan kesadaran kolektif, lingkungan yang bersih dan sehat dapat terwujud. Semoga kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala untuk menjaga kebersihan lingkungan di wilayah ini.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita dua unit sepeda motor, yaitu Honda Blade yang digunakan saat beraksi, dan Honda CRF milik korban yang sempat hilang.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku yang masih berstatus pelajar ini mengakui perbuatannya. Mereka kini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aksi kriminalitas untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H.

 

(Jumriati)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu, 3 Pelaku Ditangkap

Uncategorized

Как установить экспресс нате 1xBet

Uncategorized

Indosaku Berpartisipasi Dalam Acara Hong Kong Fintech Week 2024

Uncategorized

Играть в игорный дом Pin Up на должностном веб сайте с выводом действительных деньги

Uncategorized

Peresmian Masjid Barakatul Ilham di Makassar: Doa dan Harapan untuk Kota

Uncategorized

Dana Kelolaan Tembus Rp50 Triliun di Akhir 2024, Wujud Kepercayaan Investor Terhadap BRI-MI

Uncategorized

Webinar Gratis “Obligasi Hijau dan Kredit Karbon Untuk Perekonomian Keberlanjutan”

Uncategorized

Gebrakan untuk Gen Z Indonesia, BINUS UNIVERSITY Siapkan Kejutan Bagi Dunia Pendidikan
Verified by MonsterInsights