Home / Uncategorized

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:29 WIB

Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Penganiayaan Bermodal Balok dan Tangan Kosong

Kabiro Kota Makassar

Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Penganiayaan Bermodal Balok dan Tangan Kosong

Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (52 tahun) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Berton SM. Sitorus (29), seorang wiraswasta asal Kabupaten Toba Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 2 Mei 2025 sekitar pukul 00.45 WITA di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jum’at (02/5/2025).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu malam, 23 April 2025 sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Sailong, Kelurahan Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Korban, Berton SM. Sitorus, datang ke rumah pelaku untuk menagih utang kepada istri pelaku. Namun, situasi memanas saat pelaku justru merespons dengan tindakan agresif.

Baca Juga :  Proses Purifikasi Trafo Apakah Penting untuk Kinerja Trafo?

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.H melalui Kanit Resmob, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H menjelaskan kronologi kejadian.

“Saat korban meminta pelaku membujuk istrinya keluar dari kamar untuk membayar utang, pelaku justru marah dan mengambil sebilah parang yang kemudian diayunkan ke arah korban. Beruntung, korban berhasil menghindar,” ujar IPDA Alfian.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengejar korban ke luar rumah sambil membawa balok kayu. Balok tersebut digunakan untuk memukul kepala korban yang saat itu mengenakan helm.

Setelahnya, pelaku kembali menyerang dengan tangan kosong dan memukul mata kiri korban. Aksi kekerasan tersebut akhirnya dilerai oleh warga sekitar.

Baca Juga :  Find your perfect match with our comprehensive guide

Merasa dirugikan dan terluka, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Gowa berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/426/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel tanggal 24 April 2025.

Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.

Dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di lokasi yang telah terdeteksi. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Proses hukum lebih lanjut akan segera dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa.

(Jumriati)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

VRITIMES Link Up Vol. 8 Sukses Menghubungkan Komunitas PR di Surabaya

Uncategorized

Лото Аэроклуб: Должностной журнал Интерактивный-Игорный дом во Казахстане

Uncategorized

deGadai Perkenalkan Sertifikat Entrupy dengan Harga Terjangkau untuk Proses Gadai Tas Branded

Uncategorized

KAI Daop 8 Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Prasarana Perkeretaapian ke Polsek Kapas, Bojonegoro

Uncategorized

Казино Пинко должностной сайт, непраздничное зеркало, взяться делать

Uncategorized

MLV Teknologi Merekomendasikan Waktu Ideal Berkendara dan Istirahat untuk Perjalanan Mudik yang Aman

Uncategorized

Potensi Harga Bitcoin: Akankah Tembus Rp1,9 Miliar di Juni 2025?

Uncategorized

Kenaikan Tarif Baja AS Jadi Momentum Krakatau Steel Perkuat Posisi Global
Verified by MonsterInsights