Home / Uncategorized

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:10 WIB

Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Tiga Remaja Pelaku Pengeroyokan di Barombong

Kabiro Kota Makassar

Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan tiga remaja terduga pelaku pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 02.15 WITA di Jalan Bontolaja Benteng Somba Opu Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, Jum’at (23/5).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi nomor LP/B/556/V/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel, tertanggal 21 Mei 2025, terkait aksi pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang terjadi pada Rabu malam, 21 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WITA di lokasi yang sama.

Insiden bermula ketika para pelaku datang dan berteriak di depan rumah korban. Mereka memaki seluruh penghuni rumah, hingga akhirnya korban keluar dan melihat para pelaku sedang berselisih dengan seorang warga.

Baca Juga :  Хозяйничала игры в покер классический: как играть начинающим, обучение с иллюстрациям

Korban berusaha melerai, namun justru menjadi sasaran pengeroyokan. Ia dipukul secara bersama-sama oleh ketiga pelaku.

Merasa keberatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Bontolaja, dan segera bergerak ke lokasi. Ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku melakukan aksi penganiayaan karena sakit hati. Mereka merasa terganggu karena korban sering melintas di depan rumah sambil menggeber suara knalpot motor. Selain itu, mereka juga menuding korban pernah berkata tidak pantas di dekat rumah pelaku.

Baca Juga :  Crypto Summit Gedung Putih dan Dampaknya Terhadap Pasar Kripto Indonesia

Kini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan/atau 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kepada masyarakat, kami imbau untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak main hakim sendiri.” tegas IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H.

 

(Jumriati)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pelindo Solusi Logistik Hadirkan Layanan Mudik Gratis & Nyaman Menuju Kampung Halaman

Uncategorized

VRITIMES Umumkan Kerjasama dengan ZonaEBT.com untuk Distribusi Informasi Ramah Lingkungan

Uncategorized

Vritimes Jalin Kerja Sama dengan Geloranews.id untuk Memperluas Jangkauan dan Kualitas Pemberitaan

Uncategorized

Nusantara Global Network Bermitra dengan HF Markets untuk Meluncurkan Program Rebate Eksklusif

Uncategorized

Perjalanan Ramah Lingkungan dan Gaya Masa Depan di ASHTA District 8

Uncategorized

Rayakan Tahun Baru Imlek dengan Kemewahan di May Star Signature!

Uncategorized

Arus Balik Pasca Libur Idul Adha, KAI Daop 1 Jakarta Catat Lonjakan Penumpang

Uncategorized

Persaingan AI Makin Seru, Alibaba Kenalkan Qwen 2.5-Max sebagai Penantang DeepSeek
Verified by MonsterInsights