Jakarta – Marak Kembali Peredaran Bebas Obat – Obatan Golongan G Dan K Yang Dijual bebas yang notabennya Obat Golongan G dan K tidak seharusnya di jual bebas Dari Hasil Investigasi Team Redaksi Di Lapangan Ketika Bertemu Dan Sempat BerBicara Banyak Atas Adanya Dugaan Dokter Dan Apoteker Di Seputaran Jakarta Timur Bahwasanya Telah Terjadi Pendistribusain Obat Keras Yang Termasuk Daftar Psikotropika.
Obat – obatan Daftar G dan K yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari Narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika.
Deputi Pemberantasan BNN memerintahkan seluruh jajarannya untuk ikut melakukan pengawasan terhadap obat – obatan daftar G Dan K tersebut, bersinergi dengan Polri dan BPOM.
Banyak ditemukan, obat – obatan daftar G Dan K disalahgunakan oleh remaja untuk sekedar mendapatkan sensasi seperti mengonsumsi Narkoba.
Peredaran Obat Gololongan G dan K Tidak Sesuai Peredaranya bisa dijerat dengan dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) dan/atau Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (1) dan (3) dan/atau Pasal 198 juncto Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Mereka juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Sub Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Tapi anehnya masih banyak Apotiker dan Dokter SPKJ Tidak Mematuhin Sop Dari BPOM dan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 dan Undang-undang narkotika terbaru yang relevan pada tahun 2023 adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
Permenkes ini menggabungkan beberapa peraturan sebelumnya dan melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan hukum dan perkembangan ilmu pengetahuan. Selain itu, Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika juga menambah daftar narkotika golongan I. Hukuman pelanggaran terhadap Undang – Undang ini sangat berat, dengan ancaman penjara 1-20 tahun dan denda sesuai kejahatan. bahwa obat jenis itu merupakan obat keras.
Bahwa setiap pengeluaran obat – obatan Jenis Golongan G yang mengandung Psikotropika Maupun K Wajib Ada Limit Pemberian Perharinya, Seperti : APRAZOLAM, MERCI, ATTARACT, CALMLET 1 MG, ALGANAX 1 MG, RIKLONA, ATIVAN 2 MG, ZOLMIA, PROHIPER 10 MG Dan Lain – lainnya dan Harus dilaporkan Ke PIHAK BPOM, Serta IDI,
Seharusnya Sesuai Sop Satu Resep untuk satu Pasien dan Invois Satu Namun Dari Pantauan Redaksi Mendapatkan salah satuh Oknum Apteker RIANDA ASRUL S.Farm.Apt dan Dokter SPKJ JIMMY.MP.ARITONANG, yang mengeluarkan invosi dijadikan satu tidak masuk akalnya Ada 46 Pasien, dan dengan jumlah pemberian obat – obatanya sampai ribuan butir di Klinik SAMARI yang dikasiri oleh kasir bernama LISNAWATI .
Menurut Informasi di masyarakat Sekitar Bahkan Beberapa Minggu Lalu Kasir dari Apotik Samari Yang Bernama LISNAWATI Sempat Di Undang Klarifikasi Di POLSEK SAWAH BESAR Pada Tanggal 27 April 2025.
Warga sekitar meminta ( APH ) Aparat Penegak Hukum Segera menindaklanjuti peredaran obat – obatan keras tersebut agak tidak di jual bebas dan menindak Atau Menagkap pelaku penjual obat – obat keras tersebut.
Sampai Berita Ini diterbitkan Belum ada Klarifikasi Resmi Baik Dari Dokter SPKJ dan Pengelola Klinik Samari serta Polsek Sawah Besar. ( Tim )