Home / Hukum Dan Kriminal

Minggu, 12 Januari 2025 - 02:38 WIB

Wow !! Diduga Oknum Dokter BNN Lakukan Peredaran Obat Keras Secara Bebas

Admin

Jakarta Dari Hasil Investigasi Team Redaksi Di Lapangan Ketika Bertemu Dan Sempat BerBicara  Banyak Atas Adanya Dugaan Dokter Dan Apoteker Di Seputaran Pasar Baru Jakarta Pusat Bahwasanya Telah Terjadi Pendistribusain Obat Keras Yang Termasuk Daftar Psikotropika.

Jenis Obat RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL dan Berbagai Merek Jenis Obat Yang Harus Di Tebus Oleh Pasien Depresi Sesuai Resep Dokter, Namun Oleh Oknum Sipil Initial As alias Bm2, Menyalurkan, mendistribusikan Obat – Obat Keras Tersebut Ke Berbagai Toko Obat Atau Apotik Di Pasar Baru Seperti Apotik Mangsa dan Apotik Kian Jaya / Apotik Maju Jaya serta Klinik Amrita, Juga Di Beberapa Toko Obat Aceh Di Pasar Angke, yang Seharusnya “Tidak boleh diperjualbebaskan apalagi tanpa resep dokter. Jadi jika ada yang beli obat keras tanpa resep, dapat melanggar UU kesehatan dan UU psikotropika,”

Baca Juga :  Tegas Namun Humanis, Karendal Ops Tampak Akrab Menyapa dan Berdialog Bersama Masyarakat Dalam Pengamanan

RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL termasuk jenis psikotropika golongan IV dan tata cara penggunaannya diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 tahun 1997. Selain itu dalam Undang-Undang Kesehatan, RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL juga bisa digunakan sebagai ketersediaan atau kebutuhan farmasi.

Apabila Terbukti Diperjual bebaskan pelaku akan dijerat dengan UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan Primer Pasal 60 ayat (1) huruf b subsider pasal 62 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta,” terangnya.

Baca Juga :  Aparat Penegak Hukum Periksa PPS Sukamulya Sunat Anggaran Pemilu 2024

Saat Awak Media Mewawancarai Berinisial JB dan Bertanya Siapa Dalang Dari Semua Ini, Menurut JB Menerangkan Kepada Awak Media Ada Dokter Dari BNN Dr. Amrita Sp. K J Yang Diduga Menunggangi Semua Pendistribusian Penjualan Penyaluran Obat – Obat Keras Ini, yang di jual bebas, yang Berkedok Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiater untuk menjual RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL Kepada Pembeli yang seharusnya dilakukan pemeriksaan mendalam dan bukan menjual tanpa adanya pemeriksaan pasien. 

Warga sekitar meminta APH menindaklanjuti peredaran obat – obatan keras tersebut agak tidak di jual bebas dan menindak pelaku penjual obat – obat keras tersebut. ( Tim Redaksi ) 

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

PTPN I Regional 7 Diduga Lakukan Eksekusi Ilegal di Desa Natar, Puluhan Rumah Roboh Diiringi Tangisan Memilukan Warga

daerah

Tegas Namun Humanis, Karendal Ops Tampak Akrab Menyapa dan Berdialog Bersama Masyarakat Dalam Pengamanan

Hukum Dan Kriminal

Patroli Gabungan Polres Sekadau dan BKO Brimob, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pemungutan Suara

daerah

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP

Hukum Dan Kriminal

Irjen Pol Pipit Rismanto Pimpin Acara Sertijab di Jajaran Polda Kalbar

Hukum Dan Kriminal

PT. CMI Site Air Upas Garap Lahan Tanpa Izin Diduga Rugikan Uang Pajak Negara

Hukum Dan Kriminal

Kapolres Kubu Raya Bersama Bupati Tinjau TPS SBR 7 Ampera Raya

Hukum Dan Kriminal

Relawan Japilih Syukuran Kemenangan Pramono Anum dan Rano Karno
Verified by MonsterInsights