Home / Nasional

Sabtu, 26 April 2025 - 18:37 WIB

Jurnalis Mengkritik Bukan Menghalangi Hukum: Ini Batas yang Harus Dipahami Aparat

Husaeri

Apinusantara.com – Pontianak Kalbar – Di Indonesia, yang menganut sistem demokrasi sekaligus negara hukum, keberadaan media telah ditegaskan sebagai salah satu pilar demokrasi. Fungsinya tidak hanya sebagai corong informasi masyarakat, tetapi juga sebagai kanal kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk dalam konteks penegakan hukum. Karena itu, negara telah menetapkan regulasi yang menjamin perlindungan hukum bagi kerja-kerja jurnalistik, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Dr. Herman Hofi Law, pakar hukum dan kebijakan publik, UU Pers menggariskan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari sistem demokrasi yang harus dijamin dan dilindungi. Media tidak bisa dipidana hanya karena konten pemberitaannya, selama tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan tidak melanggar ketentuan hukum khusus lainnya.

“Media yang menyampaikan informasi tentang perilaku pejabat publik tidak bisa serta-merta dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Dr. Herman, Kamis (25/4). Ia menambahkan, pemberitaan yang dinilai merugikan seseorang tidak serta-merta dapat dijerat menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.

Baca Juga :  PT. CMI Site Air Upas Garap Lahan Tanpa Izin Diduga Rugikan Uang Pajak Negara

Apalagi, lanjutnya, jika pemberitaan tersebut dikaitkan dengan tudingan menghambat proses penyidikan atau obstruction of justice, padahal faktanya yang disampaikan adalah bagian dari fungsi kontrol pers terhadap institusi negara.

“Jika pemberitaan dianggap tidak sesuai fakta, mekanismenya jelas. Ada hak jawab, atau bisa diselesaikan melalui pengaduan ke Dewan Pers. Bukan langsung dibawa ke jalur pidana,” tegasnya.

Dr. Herman menegaskan bahwa pemberitaan media tidak bisa dikriminalisasi hanya karena bersifat kritis terhadap institusi penegak hukum. Kritik adalah bagian dari suara rakyat. Jika aparat penegak hukum membungkam media melalui ancaman hukum, maka itu adalah bentuk pembusukan demokrasi.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Gelar Seminar Nasional Tingkatkan SDM Keamanan Siber Hadapi Ancaman Digital

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Tidak boleh ada pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang sah. Jika ada persoalan, selesaikan secara etik melalui Dewan Pers. Jangan dijadikan pintu masuk kriminalisasi dengan bungkus penegakan hukum,” jelasnya.

Lebih jauh, Dr. Herman menekankan bahwa keberadaan UU Pers adalah jaminan bahwa sengketa pemberitaan tidak bisa dibawa langsung ke ranah pidana. Kecuali dalam konteks personal yang mengandung dugaan permufakatan jahat, bukan pemberitaan.

“Tegasnya, kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Jangan ada upaya menakut-nakuti wartawan dengan pasal pidana, karena itu sama saja dengan membunuh demokrasi,” tutup Dr. Herman.

Sumber: Dr. Herman Hofi Law (Pakar Hukum dan Kebijakan Publik)

Share :

Baca Juga

Nasional

Pabrik Sabun Diduga IIegal: Ngaku di Backup Oknum Polda Banten dan Bea Cukai Sehingga Bebas Produksi

Nasional

Plt. Ketua DPD KNPI Banten, Ahmad Jayani, Memberikan Dukungan Penuh kepada Moch Ojat Sudrajat dalam Seleksi Calon Anggota KI Provinsi Banten

Nasional

KOKAPURA Minta Perlindungan Presiden: Tolak Pemaksaan Usaha di Bandara Ngurah Rai

Hukum Dan Kriminal

Program Positif Oleh THMP Berharap Penuh Mensejahterakan Masyarakat

Nasional

Prabowo Tabuh Genderang Perang: 1.063 Tambang Ilegal Diburu, Kalbar Jadi Sorotan

Nasional

Luar Biasa Kades Banjarsari Selalu Aktif Untuk Warganya

Nasional

Temuan Awal Investigasi: Gudang Ilegal Penampung Daging Beku dan Bawang Merah Asal Malaysia di Pontianak

Hukum Dan Kriminal

Irjen Pol Pipit Rismanto Pimpin Acara Sertijab di Jajaran Polda Kalbar